Scroll untuk baca berita
Jakarta

Lebih dari Rp7 Miliar Berhasil Diselamatkan Kuasa Hukum, PT Petro Utama Energi Disomasi atas Dugaan Wanprestasi Pembayaran Success Fee

755
×

Lebih dari Rp7 Miliar Berhasil Diselamatkan Kuasa Hukum, PT Petro Utama Energi Disomasi atas Dugaan Wanprestasi Pembayaran Success Fee

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,JAKARTA – Sengketa kewajiban pembayaran jasa hukum kembali mencuat. FIRMA HUKUM SUWAN JUSTICE yang dipimpin langsung oleh Suwanto, S.H., M.H., melayangkan surat somasi kepada PT Petro Utama Energi terkait dugaan ingkar janji atau wanprestasi atas pembayaran success fee yang tertuang dalam Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 10 Juni 2023.

Melalui surat somasi bernomor tertentu yang diterbitkan pada 28 Juli 2026, pihak kuasa hukum menerangkan telah menyelesaikan pendampingan hukum dan upaya penagihan yang memberikan manfaat nyata bagi PT Petro Utama Energi, dengan total nilai keberhasilan yang dicapai mencapai lebih dari Rp7 miliar. Keberhasilan tersebut meliputi penyelesaian perkara dengan berbagai pihak, antara lain PT Global Jaya Maritimindo, PT Waskita Karya Infrastruktur, sebagian hak terkait PT Lintas Bahari Nusantara, serta sejumlah perkara hukum lainnya.

Sebelumnya, pihak Firma Hukum Suwan Justice telah mengirimkan surat tanggapan sekaligus pemberitahuan pemutusan perjanjian jasa hukum, dan mengajak pihak terkait untuk menyelesaikan hak-haknya secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun hingga surat somasi ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi maupun langkah penyelesaian yang nyata dari manajemen PT Petro Utama Energi. Kamis, (30/7/2026)

Dalam surat somasi tersebut, PT Petro Utama Energi diminta untuk segera melakukan rekonsiliasi rinci atas seluruh hasil pekerjaan hukum, melunasi kewajiban pembayaran success fee beserta hak-hak lainnya sesuai kesepakatan dalam perjanjian, dan menyelesaikan seluruh kewajiban paling lambat Kamis, 30 Juli 2026.

“Kami tegaskan, apabila somasi ini tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan, kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang berlaku. Mulai dari pengajuan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi, penuntutan pembayaran hak berdasarkan perjanjian, hingga upaya hukum lain yang diizinkan peraturan perundang-undangan,” tegas Suwanto, S.H., M.H., selaku Pimpinan Firma Hukum Suwan Justice sekaligus Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat Feradi WPI.

Catatan Redaksi: Sesuai asas netralitas dan kewajiban jurnalistik, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dari semua pihak yang berkepentingan terkait pemberitaan ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Penulis: ANDI KEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Transformasi pemasyarakatan yang digagas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi bukti bahwa lembaga pemasyarakatan mampu berkontribusi nyata terhadap ketahanan pangan nasional. Di bawah kepemimpinan Agus Andrianto, lapas tidak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga pusat produktivitas dan harapan baru bagi warga binaan.”