Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250705_125229.jpg
BoyolaliJawa Tengah

Tambang Diduga Ilegal di Desa Tegalgiri Boyolali Rugikan Lingkungan dan Masyarakat, Pemilik Disebut Anggota DPRD Aktif

48
×

Tambang Diduga Ilegal di Desa Tegalgiri Boyolali Rugikan Lingkungan dan Masyarakat, Pemilik Disebut Anggota DPRD Aktif

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Boyolali, Jawa Tengah  Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, menyita perhatian publik. Pasalnya, kegiatan pertambangan tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa kejelasan legalitas, serta menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar

.Kamis.(19/6/2025).

Pantauan langsung tim awak media di lokasi mengungkapkan pemandangan mengejutkan: deretan alat berat dan puluhan dump truk hilir mudik mengangkut material tambang seperti batu dan padas urug dari perut bumi. Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung bertahun-tahun, tanpa adanya dokumen resmi yang membuktikan kelengkapan izin operasional.

Saat diminta konfirmasi terkait legalitas kegiatan tambang, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen perizinan seperti:

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),

Surat Keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah,

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas ESDM,

Kajian Tekno Ekonomi,

Izin Tata Ruang (ITR) dari Dinas Penataan Ruang (DISTARU) Kabupaten Boyolali,

dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Mirisnya, lokasi tambang tersebut diketahui milik seseorang berinisial DNC yang disebut-sebut masih aktif menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali. Jika benar, hal ini mengindikasikan penyalahgunaan wewenang sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Dampak Serius bagi Lingkungan dan Masyarakat

Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, namun juga membawa dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat, di antaranya:

Kerusakan Lingkungan: Penambangan liar menyebabkan erosi tanah, hilangnya habitat satwa, dan pencemaran lingkungan. Dalam banyak kasus, bahan kimia berbahaya seperti merkuri digunakan tanpa kontrol.

Gangguan Kesehatan: Debu akibat lalu-lalang dump truk dan potensi pencemaran tanah serta air dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga sekitar.

Kerugian Ekonomi Negara: Negara dirugikan karena tidak memperoleh pemasukan dari pajak dan royalti. Aktivitas tambang ilegal juga dapat merusak iklim usaha perusahaan yang memiliki izin resmi.

Konflik Sosial: Kehadiran tambang ilegal berpotensi menimbulkan ketegangan antara warga dan pelaku usaha, serta meningkatkan risiko gangguan keamanan.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Pasal 35 dan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur larangan dan sanksi pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Memberi dasar hukum untuk menindak perusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.

Sanksi pidana yang diatur dalam UU tersebut mencakup hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.

Belum Ada Klarifikasi dari Pemilik Tambang

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang maupun pemilik lahan tambang berinisial DNC belum memberikan klarifikasi atas dugaan aktivitas penambangan ilegal ini. Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas tambang yang merusak dan tidak berizin tersebut.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan