Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK PANGANDARAN

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Kafe Wisata Pangandaran Ditangkap Polisi

419
×

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Kafe Wisata Pangandaran Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Pangandaran,.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kampung Turis, Pangandaran. Peristiwa tersebut merupakan bagian dari hasil kegiatan Operasi Pekat II Lodaya 2025 yang digelar oleh Polda Jawa Barat.

Kejadian bermula pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang pria berusia 36 tahun, warga Kecamatan Cimerak, menjadi korban kekerasan saat tengah menikmati hiburan malam bersama istri dan rekan-rekannya di sebuah kafe di Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran.

Insiden dipicu oleh keributan di dekat panggung DJ ketika salah satu rekan korban berjoget. Pihak keamanan kafe langsung merespons dengan mengamankan sejumlah pengunjung. Melihat temannya seperti dipiting, korban berusaha mendekat, namun justru turut digiring keluar oleh petugas keamanan.

Saat berada di luar kafe, korban tiba-tiba diserang oleh seorang pria berpakaian putih atau abu-abu yang memukul bagian pelipis kanannya. Meski sempat mundur dan ditarik istrinya, korban terjatuh dan kembali mendapat pukulan di bagian kepala oleh pria lain yang mengenakan baju biru, hingga tak sadarkan diri.

Korban kemudian ditolong oleh istrinya dan dibawa ke dapur kafe untuk pertolongan pertama sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Pandega untuk perawatan medis. Tidak lama setelah itu, korban membuat laporan ke SPKT Polres Pangandaran.

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial S (54), warga Kecamatan Pangandaran, dan RRP (21), pemuda asal kecamatan yang sama. Keduanya telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang dikenakan saat kejadian, sebuah cincin, serta satu flashdisk yang diduga berisi rekaman video insiden tersebut. Selasa, (5/5/2025).

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/47/III/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN/POLDA JABAR, tertanggal 13 Maret 2025. Penyidik kini masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, khususnya di kawasan wisata. Operasi Pekat II Lodaya 2025 difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk premanisme dan kekerasan, demi terciptanya suasana wisata yang aman dan kondusif bagi masyarakat serta wisatawan

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”