“Jika benar terjadi pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana serius yang merugikan masyarakat kecil dan berpotensi melanggar Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman penjara hingga miliaran rupiah,” ujar sumber investigasi di wilayah Sukoharjo.
NEWS BIDIK SOLO RAYA
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




