NEWS-BIDIK,//LUBUKLINGGAU Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat di Kota Lubuklinggau. Berdasarkan laporan warga, aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga berlangsung secara ilegal di kediaman seorang warga di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Rabu (4/6/2025).
Tim media yang melakukan investigasi di lapangan menemukan sejumlah bukti kuat adanya aktivitas ilegal tersebut. Di lokasi terlihat sebuah mobil tangki BBM terparkir di dekat sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan. Selain itu, terdapat pula jeriken dan bak plastik berukuran besar yang dipakai untuk menampung solar bersubsidi.
Usaha ilegal ini diduga dijalankan oleh seorang warga berinisial T, yang diketahui berdomisili di kawasan Mangga Besar, Kelurahan Kenanga. Berdasarkan penelusuran, BBM bersubsidi tersebut disuplai menggunakan mobil minibus yang telah dimodifikasi. Mobil-mobil ini mengantri di sejumlah SPBU di Kota Lubuklinggau untuk membeli solar bersubsidi, lalu mengangkutnya ke lokasi penampungan.
Solar yang telah ditimbun kemudian dipindahkan ke mobil tangki industri yang diduga milik perusahaan tertentu. Praktik ini disinyalir berlangsung secara terorganisir dan tertutup, serta telah berlangsung cukup lama.
Melanggar Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara
Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain merugikan negara, praktik ini juga sangat membahayakan keselamatan warga sekitar. Gudang penimbunan yang berada di kawasan permukiman berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran besar, mengingat bahan bakar bersifat mudah terbakar.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat Kota Lubuklinggau kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Penindakan tegas terhadap pelaku usaha ilegal BBM bersubsidi sangat penting demi mencegah kerugian negara yang lebih besar, serta menjaga keselamatan warga dari risiko bahaya kebakaran akibat penimbunan BBM di lingkungan padat penduduk.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia BBM bersubsidi yang merajalela di berbagai daerah. Aparat diminta tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam praktik ini.