Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Tambang batu dan pasir sungai liar DiBanjarnegara Diduga Ilegal dan meresahkan warga

13
×

Tambang batu dan pasir sungai liar DiBanjarnegara Diduga Ilegal dan meresahkan warga

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,/Banjarnegara,Salah satu pengusaha tambang di Kabupaten Banjarnegara bernama Dika diduga melakukan aktivitas penambangan batu dan pasir di aliran sungai tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Kegiatan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar yang khawatir terhadap dampak lingkungan serta kerusakan infrastruktur.

Aktivitas penambangan diketahui berlangsung di kawasan aliran sungai Bamarwaru, Sidarata, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Sejumlah warga melaporkan bahwa alat berat kerap beroperasi sejak pagi hingga sore hari, mengeruk material batuan dan pasir dalam jumlah besar. Mereka menilai kegiatan tersebut tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mempercepat abrasi bantaran dan mengancam keberlanjutan sumber air bersih.

“Kami menduga kegiatan ini ilegal karena tidak ada papan informasi proyek ataupun sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, saya hawatir nanti jalan desa rusak akibat truk pengangkut tambang yang lalu-lalang,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada selasa (29/4/2025).

Berdasarkan penemuan tersebut kami memohon kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Minerar) Banjarnegara dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan tim investigasi ke lokasi untuk memeriksa dan menindak tegas kegiatan tambang yang diduga illegal.

Pasalnya, kegiatan tambang harus memiliki izin resmi, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana bisa dijatuhkan kepada pelaku tambang illegal tersebut.

Sebagai informasi pelanggaran terhadap undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 100.000.000.000 (Seratus Miliar).

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha bernama Dika belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

× Hubungi Kami