Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK JEPARA

Solar Subsidi Nelayan Jadi Bancakan Mafia, Warga Jepara Desak APH Bertindak Tegas

76
×

Solar Subsidi Nelayan Jadi Bancakan Mafia, Warga Jepara Desak APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jepara, . Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan di wilayah pesisir Jepara diduga kuat diselewengkan oleh oknum pengangsu dan sekelompok nelayan. Aktivitas ini kian marak dan dilakukan terang-terangan, bahkan melibatkan kendaraan angkut seperti tosa yang membawa jeriken berisi solar keluar masuk kampung setiap

hari.JUM’AT , (9/5/2025).

Praktik ini berlangsung di kawasan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Demak, memungkinkan distribusi solar ilegal melalui dua jalur: arah Kota Jepara dan arah Demak. Aktivitas tersebut diduga lolos dari pengawasan aparat penegak hukum dan pihak terkait di sektor energi dan migas.

“Saya sangat geram, solar untuk nelayan justru dimanfaatkan oleh para pengangsu yang memperjualbelikan dengan harga lebih tinggi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan bahwa kendaraan pengangsu kerap lalu lalang melewati rumahnya, bahkan mengangkut solar dari tangan para nelayan secara terbuka. “Sudah terang-terangan, tapi tidak ada tindakan dari pihak berwenang,” keluhnya.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas agar penyelewengan ini dihentikan dan kebutuhan bahan bakar bagi nelayan bisa kembali terpenuhi secara adil.

Apa Itu SPBN?

SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) adalah fasilitas resmi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mendistribusikan BBM bersubsidi khusus nelayan. SPBN dikelola oleh koperasi atau badan usaha yang ditunjuk, dan pengelolaannya diawasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta BPH Migas.

Nelayan penerima BBM subsidi wajib terdaftar dalam sistem dan menunjukkan dokumen seperti KTP, surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, serta kapal yang memenuhi syarat, termasuk memiliki kapasitas mesin maksimal 30 GT (Gross Ton).

Aturan Penggunaan SPBN

BBM subsidi dari SPBN hanya boleh digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan.

Tidak boleh diperjualbelikan kembali oleh nelayan maupun pihak ketiga.

Penyaluran BBM wajib dicatat dalam sistem dan berdasarkan kuota yang ditentukan.

Setiap penyelewengan dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.

Pasal yang Dilanggar

Penyelewengan solar subsidi ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi:

 

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Penegakan Hukum Diperlukan Segera

Warga berharap agar kepolisian, BPH Migas, serta Kementerian ESDM segera turun tangan. Selain merugikan negara, praktik ilegal ini mengancam kelangsungan hidup nelayan kecil yang benar-benar bergantung pada solar subsidi untuk melaut..

Tinggalkan Balasan

× Hubungi Kami