NEWS-BIDIK,//Nagan Raya.Diduga Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT KIM ( Kharisma Iskandar Muda ) areal Izin HGU didesa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya sangat luar biasa atas Prilaku oknum oknum di perusahaan melakukan pembersihan lahan perkebunan kelapa sawit sehingga masyarakat setempat Terzolimi , Dugaan Peraturan Perundang-undangan dan Hukum tidak berlaku bagi Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut ( Kuat Bekingan ) Menghalalkan segala cara seakan akan masyarakat tidak berdaya .
KAMIS, (19/6/2025).
Menurut keterangan masyarakat setempat kepada Tim Liputan Khusus Aceh , hadirnya perusahaan perkebunan di kabupaten Nagan Raya bagaikan penjajah sebelum kemerdekaan ” ungkapnya ” masyarakat atas Prilaku perusahaan tidak memperdulikan hak hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan UU HGU .
Disaat ditemui Aparatur Desa bersama tokoh masyarakat desa setempat Jamaludin yang sering disapa Pangli areal Izin HGU PT KIM ( Kharisma Iskandar Muda ) menyerobot lahan masyarakat bahkan jalan yang sering dilalui masyarakat sudah digali oleh pihak perusahaan
Masyarakat mengharapkan kepada pihak PT KIM, Pemkab Nagan Raya dan Atr / BPN menindak lanjuti usut sampai tuntas permasalahan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit milik PT KIM sesuai dengan peraturan perundang-undangan HGU sebijak – bijak nya semoga tidak terjadi komplik diantara Masyarakat dengan Perusahaan serta mendesak pihak BPN untuk mengukur kembali HGU Perusahan tersebut
” Disaat berita ini dimedikan belum ada satupun pihak perusahan yang dapat dikonfirmasi”
Diharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum -APH turun tangan menindak lanjuti sengketa lahan masyarakat dengan pihak perusahaan usut sampai tuntas semoga tidak terjadinya hal hal tidak di inginkan kedepannya .