Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Pemotongan Pendapat Karyawan PT . Sofindo Seunagan Tidak Berdasar Hukum serta UU Cipta Kerja Dimohon Pihak Terkait Bertindak

14
×

Pemotongan Pendapat Karyawan PT . Sofindo Seunagan Tidak Berdasar Hukum serta UU Cipta Kerja Dimohon Pihak Terkait Bertindak

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Aceh ,Nagan Raya. Pemotongan Upah Karyawan PT Sofindo Seunagan Menjadi Polemik Buruh Pekerja Perkebunan , Pekerjaan ( Karyawan ) perkebunan kelapa sawit PT Sofindo Seunagan mengeluh yang selama ini terjadi pemotongan upah – gaji karyawan yang dilakukan tidak berdasarkan Undang undang , perkebunan kelapa sawit tersebut diduga hanya benalu diatas buruh karyawan pemotongan yang tidak berdasarkan azas hukum ataupun Musyawarah hanya sepihak

Minggu. (1/6/2025)

Serikat Buruh SPSI ( PUK ) perkebunan PT Sofindo Seunagan setiap karyawan . mengeluh atas kebijakan SPSI PT sofindo.

Uang iuran wajib dulunya Rp 12.000 ribu rupiah menjadi Rp 20000 ribu rupiah / bulan . iuran bulanan tidak dipermasalahkan walaupun tidak disetujui buruh pekerja karyawan perkebunan kelapa sawit tersebut

Tetapi sangat memberatkan bagi buruh pemotongan setiap karyawan gaji ataupun bonusan tahunan Rp 103.000 ribu/karyawan paling rendah menurut poksi kerja masing masing karyawan dan Pemotongan Dana THR Rp 35000 ribu/Karyawan . Kemudian pemotongan berdalih pajak pendapatan setiap gaji karyawan baru bulan ini bervariasi menurut penghasilan paling Rendah Rp 500.000 ribu sampai jutaan sesuai dengan jabatan yang dipotong pihak perusahaan lebih kurang 900 orang. ” Jelasnya”

Departemen tenaga kerja – Depnaker untuk telusuri pemotongan Upah yang selama ini sangat luar biasa , Semoga dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum yang sama ini semena-mena pemotongan yang tidak berdasar Hukum dari ratusan ribu sampai jutaan dari pendapatan gaji karyawan.

Pa, Ag ,cs selama ini pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – SPSI ( PUK ) Perkebunan Sawit PT Sofindo seunagan mengambil keputusan atas pemotongan gaji karyawan yang tidak berdasar Hukum jelas jelas bukan hasil musyawarah hanya untuk kepentingan pemangku jabatan dan tidak ada keterbukaan informasi publik tentang pemotongan yang dilakukan yang menjadi benalu dipundak Karyawan , keterangan yang diberikan siap dipertanggung jawabkan di hadapan hukum.

Sesuai dengan ketentuan serikat buruh

Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.jutru jadi beban bagi buruh pekerja.

Menurut Undang undang siapa yang tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja sesuai undang undang no 21 Tahun 2000. diantara lain.

Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Aparat Penengah Hukum ( APH ) Jangan Diam membisu ataupun ikut menikmati pemotongan pendapat yang selama ini tidak berdasarkan Undang undang serta peraturan cipta Kerja . Memanfaatkan hasil keringat karyawan semoga di usut tuntas.

Tinggalkan Balasan

× Hubungi Kami