Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Kerusakan Parah Jalan Nasional Limpung–Tersono: Diduga Akibat Galian C Ilegal, Warga Desak Penegakan Hukum

357
×

Kerusakan Parah Jalan Nasional Limpung–Tersono: Diduga Akibat Galian C Ilegal, Warga Desak Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Jalan rusak akibat sering dilalui dumptruk Yang lalu lalang muat matrial dari galian c Yang di duga ilegal

NEWS-BIDIK,//BATANG, JAWA TENGAH – Kondisi jalan nasional yang menghubungkan Kecamatan Limpung dan Tersono di Kabupaten Batang semakin mengkhawatirkan. Kerusakan di sejumlah titik jalan membuat permukaan berlubang besar dan membahayakan pengendara, terutama pengguna sepeda motor. Pantauan di lapangan pada Kamis (8/05/2025) menunjukkan bahwa arus lalu lintas terganggu akibat lubang yang menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Warga menduga kerusakan ini terjadi akibat aktivitas lalu lintas berat dari truk-truk pengangkut material hasil galian C. Truk bertonase tinggi tersebut disebut melintas tanpa pengawasan dan tidak diimbangi dengan perawatan jalan yang memadai. Aktivitas ini disinyalir berasal dari usaha penambangan di sekitar aliran sungai yang dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap infrastruktur dan lingkungan.

Lebih jauh, kegiatan galian C ini juga menimbulkan polusi udara akibat debu di musim kemarau, serta bahaya jalan licin dan longsor saat musim hujan. Masyarakat pun mendesak adanya tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.

Salah satu pengusaha galian berinisial AB disebut-sebut sebagai aktor utama di balik aktivitas ini. Jika terbukti, maka tindakan tersebut diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau SIPB) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kerusakan dan gangguan fungsi jalan akibat aktivitas kendaraan bertonase tinggi tanpa izin serta sanksi pidana terhadap perusak jalan umum.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Batang segera melakukan penertiban terhadap truk-truk bertonase berat, menindak tegas aktivitas galian ilegal, serta memperbaiki infrastruktur jalan yang telah rusak parah. Harapannya, keselamatan pengguna jalan dapat kembali terjamin dan dampak lingkungan dapat diminimalkan.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”