Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Kerusakan Parah Jalan Nasional Limpung–Tersono: Diduga Akibat Galian C Ilegal, Warga Desak Penegakan Hukum

190
×

Kerusakan Parah Jalan Nasional Limpung–Tersono: Diduga Akibat Galian C Ilegal, Warga Desak Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Jalan rusak akibat sering dilalui dumptruk Yang lalu lalang muat matrial dari galian c Yang di duga ilegal

NEWS-BIDIK,//BATANG, JAWA TENGAH – Kondisi jalan nasional yang menghubungkan Kecamatan Limpung dan Tersono di Kabupaten Batang semakin mengkhawatirkan. Kerusakan di sejumlah titik jalan membuat permukaan berlubang besar dan membahayakan pengendara, terutama pengguna sepeda motor. Pantauan di lapangan pada Kamis (8/05/2025) menunjukkan bahwa arus lalu lintas terganggu akibat lubang yang menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Warga menduga kerusakan ini terjadi akibat aktivitas lalu lintas berat dari truk-truk pengangkut material hasil galian C. Truk bertonase tinggi tersebut disebut melintas tanpa pengawasan dan tidak diimbangi dengan perawatan jalan yang memadai. Aktivitas ini disinyalir berasal dari usaha penambangan di sekitar aliran sungai yang dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap infrastruktur dan lingkungan.

Lebih jauh, kegiatan galian C ini juga menimbulkan polusi udara akibat debu di musim kemarau, serta bahaya jalan licin dan longsor saat musim hujan. Masyarakat pun mendesak adanya tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.

Salah satu pengusaha galian berinisial AB disebut-sebut sebagai aktor utama di balik aktivitas ini. Jika terbukti, maka tindakan tersebut diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau SIPB) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kerusakan dan gangguan fungsi jalan akibat aktivitas kendaraan bertonase tinggi tanpa izin serta sanksi pidana terhadap perusak jalan umum.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Batang segera melakukan penertiban terhadap truk-truk bertonase berat, menindak tegas aktivitas galian ilegal, serta memperbaiki infrastruktur jalan yang telah rusak parah. Harapannya, keselamatan pengguna jalan dapat kembali terjamin dan dampak lingkungan dapat diminimalkan.

Tinggalkan Balasan

Demak

Aktivitas perjudian togel darat kini kian marak di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Warga menilai praktik ilegal tersebut dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari aparat, bahkan diduga dibekingi oleh oknum tertentu. Mereka mendesak penegak hukum segera turun tangan sebelum marwah Demak sebagai Kota Wali tercoreng.”

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Jawa Tengah

“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada perdamaian antara klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds. Tindakan yang dilakukan telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” — dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., Kuasa Hukum dr. Astra