Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Kerusakan Parah Jalan Nasional Limpung–Tersono: Diduga Akibat Galian C Ilegal, Warga Desak Penegakan Hukum

332
×

Kerusakan Parah Jalan Nasional Limpung–Tersono: Diduga Akibat Galian C Ilegal, Warga Desak Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Jalan rusak akibat sering dilalui dumptruk Yang lalu lalang muat matrial dari galian c Yang di duga ilegal

NEWS-BIDIK,//BATANG, JAWA TENGAH – Kondisi jalan nasional yang menghubungkan Kecamatan Limpung dan Tersono di Kabupaten Batang semakin mengkhawatirkan. Kerusakan di sejumlah titik jalan membuat permukaan berlubang besar dan membahayakan pengendara, terutama pengguna sepeda motor. Pantauan di lapangan pada Kamis (8/05/2025) menunjukkan bahwa arus lalu lintas terganggu akibat lubang yang menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Warga menduga kerusakan ini terjadi akibat aktivitas lalu lintas berat dari truk-truk pengangkut material hasil galian C. Truk bertonase tinggi tersebut disebut melintas tanpa pengawasan dan tidak diimbangi dengan perawatan jalan yang memadai. Aktivitas ini disinyalir berasal dari usaha penambangan di sekitar aliran sungai yang dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap infrastruktur dan lingkungan.

Lebih jauh, kegiatan galian C ini juga menimbulkan polusi udara akibat debu di musim kemarau, serta bahaya jalan licin dan longsor saat musim hujan. Masyarakat pun mendesak adanya tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.

Salah satu pengusaha galian berinisial AB disebut-sebut sebagai aktor utama di balik aktivitas ini. Jika terbukti, maka tindakan tersebut diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau SIPB) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kerusakan dan gangguan fungsi jalan akibat aktivitas kendaraan bertonase tinggi tanpa izin serta sanksi pidana terhadap perusak jalan umum.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Batang segera melakukan penertiban terhadap truk-truk bertonase berat, menindak tegas aktivitas galian ilegal, serta memperbaiki infrastruktur jalan yang telah rusak parah. Harapannya, keselamatan pengguna jalan dapat kembali terjamin dan dampak lingkungan dapat diminimalkan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.