Scroll untuk baca berita
Jawa TengahTegal

WARUNG KELONTONG DI SLAWI DIDUGA JUAL OBAT TERLARANG: TRAMADOL DAN EXCIMER BEREDAR BEBAS

245
×

WARUNG KELONTONG DI SLAWI DIDUGA JUAL OBAT TERLARANG: TRAMADOL DAN EXCIMER BEREDAR BEBAS

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Tegal,— Sebuah warung kelontong yang terletak di Jalan Raya Selawi Pangkah, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Excimer. Aktivitas mencurigakan di warung tersebut terpantau langsung oleh tim awak media pada Selasa (27/5/2025), ketika mendapati kerumunan pemuda dan remaja, termasuk perempuan yang diduga masih berusia sekolah.

Salah satu awak media turun dari kendaraan untuk mendekati warung tersebut dan menemukan aktivitas transaksi yang diduga melibatkan obat-obatan keras tanpa izin edar. Tramadol dan Excimer, yang dikenal sebagai “pil koplo”, termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan pengawasan ketat.

Pengakuan Warga: Sudah Berlangsung Bertahun-Tahun

Wawancara dengan beberapa warga sekitar menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung lama. “Saya hampir setiap hari lihat, banyak yang beli obat di situ,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Bahkan warga lainnya meminta agar pihak kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas.

“Kenapa bisa terang-terangan, siang malam buka, nggak ada rasa takut sama polisi. Apa sudah kerja sama?” ungkap warga lain dengan nada heran.

Warga mendesak pihak berwenang—baik dari Polsek, Polres, hingga TNI dan Satresnarkoba Kabupaten/Kota Tegal-untuk turun tangan secara serius.

Menjual obat keras seperti Tramadol dan Excimer tanpa izin merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berikut ancaman hukumnya:

Pasal 196 UU No. 36/2009: Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu.

Pasal 197 UU No. 36/2009: Penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa izin edar.

UU No. 17/2023 Pasal 138 dan 143: Menguatkan larangan peredaran obat ilegal serta menegaskan sanksi pidana dan administratif terhadap pelanggaran.

Tramadol dan Excimer adalah obat keras (Golongan G) yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Meskipun bukan narkotika dalam UU Narkotika, penyalahgunaan dan peredaran ilegal obat ini berdampak serius terhadap kesehatan dan sosial masyarakat, khususnya generasi muda.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap peran dan respons APH di wilayah tersebut. Ketidakberanian warga untuk bicara terbuka mengindikasikan adanya ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Jika dugaan ini benar, maka praktik ini tak hanya melanggar hukum, namun juga merusak masa depan generasi muda. Diperlukan tindakan cepat, tegas, dan menyeluruh dari pihak berwenang untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal di wilayah Tegal dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

× Hubungi Kami