Scroll untuk baca berita
DaerahPOLRISemarang

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Gudang Misterius di Semarang Kebal Hukum?

875
×

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Gudang Misterius di Semarang Kebal Hukum?

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.//SEMARANG Sebuah gudang mencurigakan yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, diduga kuat menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Aktivitas mencurigakan ini terungkap melalui investigasi lapangan oleh tim kami, Sabtu (12/04/2025) pukul 19.15 WIB.
Tim membuntuti sebuah truk bak berwarna oranye yang hendak membongkar muatan di gudang tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, truk tersebut diduga mengangkut solar hasil “mengangsu” dari SPBU-SPBU yang tersebar di wilayah Salatiga hingga Kabupaten Semarang.

Seorang warga Jatijajar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bangunan tersebut dulunya merupakan tempat pencucian mobil dan motor, lalu dijual kepada pihak lain dan sempat difungsikan sebagai bengkel alat berat. Namun, sejak beberapa waktu terakhir, aktivitas di sana berubah drastis.

“Dulu terbuka mas, sekarang tertutup terus. Setiap sore sampai malam, ada saja truk-truk masuk ke dalam,” ungkap warga tersebut.

Hasil penelusuran lebih lanjut menyebutkan bahwa pemilik gudang berinisial E diketahui menyewa rumah tersebut dan diduga kuat mengubahnya menjadi tempat penimbunan solar subsidi ilegal.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan hukum. Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemilik gudang bisa dipidana sebagai pihak yang membantu kejahatan. Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan:

UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM

diduga truk sedang din buntuti awak media.

Keputusan Menteri ESDM RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan
Beberapa ancaman pidana dalam kasus ini antara lain:

Pengangkutan BBM tanpa izin usaha: Penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Penyimpanan tanpa izin: Penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Penyalahgunaan BBM subsidi: Penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Dengan terbitnya laporan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari Polres Semarang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri, segera bertindak tegas terhadap praktik mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan rakyat.

Redaksi.BidikTV | newsbidik.com

Tinggalkan Balasan

× Hubungi Kami