NEWS-BIDIK.//Kabupaten jepara-Program tanah sistematis lengkap
(ptsl ) tidak boleh sembarangan menerima biaya dari masyarakat yang mendaftar, pasalnya kepanitian ptsl belum terbentuk pemdes karanggondang kecamatan mlonggo kabupaten jepara sudah berani melakukan pendataan dan menerima biaya yang di sosialisasikan sebesar 350.000. rabu (16/04/2025).
Banyak warga yang merasa khawatir bila desa karanggondang tidak dapat kuota ptsl uang yang terlanjur di bayar akan hilang.
Namun beberapa warga sudah antisipasi bilamana program ptsl tidak jadi berjalan warga tersebut akan melaporkan ke aph biar pemdes di tindak tegas.
Menurut keterangan salah satu ketua Rt saat di konfirmasi “warga saya akan laporan bila tahun 2026 sertifikat tidak jadi bahkan uang yang sudah terkumpul hilang kita akan melaporkan ke aph biar segera di tindak tegas “ungkapnya
Lanjut keterangan ia”kita akan upaya hukum bilamana pemdes karanggondang menipu warga yang sudah mendaftar ptsl sampai sertifikat tidak jadi”sahutnya.
Sementara dari pihak pemdes yakin bila desanya dapat kuota dari bpn dan sudah melakukan pengukuran walaupun tidak ada petugas dari. BPN
Harapan warga desa karanggondang semoga pemdes tidak setega itu melakukan tindakan yang merugikan warganya yang sudah mendaftar ptsl,
Pasalnya sampai sekarang belum ada petugas bpn yang melakukan pengukuran dan warga belum tanda tangan.