Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Gudang BBM Ilegal Terbongkar di Banjarnegara, Warga Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

385
×

Gudang BBM Ilegal Terbongkar di Banjarnegara, Warga Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,// BANJARNEGARA-Sebuah gudang mencurigakan yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar berhasil diungkap oleh tim media saat melintas di Jalan Pejaten, Kalilandak, Kecamatan Purwareja, Kelampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Senen (29/4/2025). Sekitar pukul 16:30

Gudang yang berada di pinggir jalan utama Desa Kecitran itu tampak mencolok: berdinding seng tanpa atap, dan berada di lokasi strategis. Kecurigaan tim media terjawab ketika mendapati beberapa armada, termasuk satu truk warna biru dan mobil L300 yang di dalamnya terdapat kempu (tangki) berkapasitas 1.000 liter berisi solar subsidi yang diduga diambil dari sejumlah SPBU di wilayah Banjarnegara.

Salah satu warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, menyebut bahwa gudang tersebut dikelola oleh tiga orang berinisial JPR, TYO, dan GLG. Aktivitas di gudang ini dilakukan secara diam-diam pada malam hari, dengan lalu-lalang mobil box dan truk yang keluar masuk lokasi.

Masyarakat Desak Aparat Bertindak

Dengan adanya temuan ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Polsek setempat, Polres Banjarnegara, hingga Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri untuk segera turun tangan dan menindak tegas praktik ilegal tersebut. Selain itu, SBM Pertamina dan BPH Migas juga diminta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Banjarnegara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menghimbau agar masyarakat menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukan, guna menjaga alokasi yang adil dan tepat sasaran.

Sanksi Berat Menanti Pelaku

Penyalahgunaan BBM subsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 40 Angka 9 yang mengubah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, jika terdapat keterlibatan pihak SPBU dalam distribusi ilegal, maka mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 53 dan 57 KUHP yang mengatur sanksi bagi pihak yang membantu kejahatan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Partisipasi Warga Sangat Diperlukan

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan BBM subsidi. Pelaporan dapat dilakukan ke aparat kepolisian atau instansi terkait agar penyalahgunaan tidak terus merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun klarifikasi dari pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_20250430_132021.webp

Tinggalkan Balasan

× Hubungi Kami