NEWS BIDIK||JAKARTA-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan metode istikmal, mengingat hilal tidak teramati di seluruh lokasi rukyatul hilal
pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Wakil Ketua Umum PBNU, KH Abdul Ghaffar Rozin, menjelaskan bahwa hasil perhitungan Lembaga Falakiyah PBNU menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ufuk. Dengan demikian, bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari sesuai dengan pendapat empat mazhab fiqih.
“Atas dasar istikmal, yakni penggenapan jumlah bulan Ramadan menjadi 30 hari, dan sesuai dengan pendapat al-madzahibul arba’ah, PBNU dengan ini mengikhbarkan bahwa 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin Pahing, 31 Maret 2025,” ujar Kiai Rozin.
Berdasarkan laporan Lembaga Falakiyah PBNU, data hisab menunjukkan bahwa ketinggian hilal mar’ie berada pada -1 derajat 59 menit 16 detik, dengan elongasi hilal haqiqy di Indonesia berkisar antara 2 derajat 58 menit hingga 3 derajat 01 menit. Hal ini berarti hilal masih berada di bawah ufuk dan belum memenuhi kriteria imkanur rukyah.
Adapun ijtimak atau konjungsi terjadi pada Sabtu Kliwon, 29 Maret 2025, pukul 17:58:27 WIB. Sementara itu, posisi Matahari terbenam berada pada 3 derajat 32 menit 52 detik utara titik
Barat.Data hilal di berbagai kota di Indonesia juga menunjukkan bahwa parameter terkecil terjadi di Merauke, Papua Selatan, dengan tinggi hilal -3 derajat 24 menit, sedangkan parameter terbesar terjadi di Lhoknga, Aceh, dengan tinggi hilal -0 derajat 59 menit. Dengan demikian, lama hilal di atas ufuk di seluruh Indonesia adalah 0 detik, yang berarti hilal mustahil terlihat.
KH Abdul Ghaffar Rozin juga mengajak umat Islam, khususnya warga Nahdlatul Ulama, untuk terus meningkatkan amal ibadah, mempererat tali silaturahim, dan menjaga persatuan.
“Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita selama bulan Ramadan ini dan memberikan keberkahan agar amalan kita terus berlanjut di bulan-bulan berikutnya,” harapnya.
Keputusan ini merupakan hasil perhitungan metode ilmu falak yang dilakukan secara teliti oleh Lembaga Falakiyah PBNU menggunakan sistem hisab jama’i atau tahqiqy tadqiky ashri kontemporer khas Nahdlatul Ulama.