NEWSBIDIK,//Nagan Raya,— Warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, berencana menggelar aksi orasi terbuka pada Senin (7/7/2025) mendatang. Aksi ini akan berlangsung di Kantor Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Suka Makmue.Warga Cot Rambong Akan Gelar Orasi di Kejaksaan dan BPN/ATR Suka Makmue, Tuntut Keadilan Hukum,Sabtu (5/7/2025)
Baca Juga
https://newsbidik.com/daerah/aceh/tegakkan-keadilan-dan-kepastian-hukum-demi-masyarakat-nagan-raya/
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes dan upaya menuntut keadilan serta kepastian hukum yang dinilai telah diabaikan selama bertahun-tahun. Warga menilai terjadi diskriminasi hukum yang merugikan mereka di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Masyarakat menuntut agar kepala desa mereka segera dibebaskan dari penahanan terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) desa setempat. Warga menilai aparat penegak hukum seharusnya lebih dulu menelusuri keabsahan izin HGU sejak awal penerbitannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muslim, yang disebut sebagai Kadus dalam dokumen tersebut, membantah telah menandatangani surat dimaksud. Bahkan ia menegaskan tidak pernah menjabat sebagai aparatur desa di Cot Rambong.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Cot Rambong, Kairil, juga menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani surat keterangan tanah tertanggal 8 Maret 2008 atas nama Cut Nina Rostina.
Baca Juga
“Siap saya pertanggungjawabkan di manapun bahwa saya tidak pernah menandatangani surat itu,” tegas Kairil saat ditemui wartawan.
Aparatur desa bersama warga memastikan aksi orasi terbuka nanti akan berlangsung damai dan tertib, tanpa mengganggu keamanan umum. Mereka menegaskan hanya ingin mencari keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami warga taat hukum, dan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27 dan 28,” kata salah satu tokoh masyarakat.
Baca Juga
Warga berharap kasus yang mereka nilai diwarnai praktik mafia tanah dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu dapat segera dibongkar agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan.
“Berbeda cerita dengan data dan fakta,” tegwarga