NEWSBIDIK, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial U.T. yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi, turut disita untuk kepentingan penyidikan.
U.T. diamankan pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul sebelas siang, setelah mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin.
Pengungkapan perkara ini bermula pada Senin, 12 Oktober 2026. Saat itu, tim gabungan Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Tim Intel Kodim Nagan Raya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Desa Tuwi Meulesong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul sebelas malam. Di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin.
Peralatan yang ditemukan meliputi dua unit gubuk, satu unit excavator merek Hitachi berwarna oranye, alat penyaring emas atau asbuk, timbangan digital, dua buah indang atau alat pemisah emas, wajan berukuran kecil, tiga buah ambal penyaring emas, serta satu unit mesin penyedot air merek Tianli.
Sehari kemudian, Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul sepuluh pagi, petugas membawa excavator dan sejumlah barang bukti lainnya ke Polres Nagan Raya. Proses pemindahan tersebut turut didampingi Kepala Desa Tuwi Meulesong.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk kegiatan pertambangan sejak Juli 2026. Penyidik juga menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan keterlibatan U.T., yang disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai aktivitas penambangan tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada U.T. Namun, berdasarkan laporan penyidik, kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan hingga akhirnya U.T. datang ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya pada Jumat, 23 Oktober 2026, dan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Adapun barang bukti yang telah diamankan untuk kepentingan penyidikan meliputi satu unit excavator merek Hitachi berwarna oranye, dua buah indang, satu unit timbangan digital, tiga set ambal penyaring emas yang terpasang pada asbuk, serta satu buah wajan berukuran kecil.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan terus berjalan. Penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta menelusuri peran pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memastikan penanganan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Nagan Raya terus mendalami kasus tersebut guna memperjelas rangkaian aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum. Meski demikian, dugaan keterlibatan U.T. tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga
Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya Tindak Dugaan PETI di Beutong



















