NEWSBIDIK, NAGAN RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (21/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 89 barang bukti dari 25 perkara pidana dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih tersimpan.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, mulai pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus pengadilan selama periode Juli hingga September 2026.
Dari total 25 perkara tersebut, sebanyak 14 perkara merupakan tindak pidana narkotika, empat perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta tujuh perkara terkait orang dan harta benda (OHARDA).
Salah satu barang bukti utama yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 862,17 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender, mencampurkannya dengan air, kemudian menghancurkannya hingga tidak dapat digunakan kembali. Hasilnya dituangkan ke dalam ember kosong, dicampur bubuk semen, lalu dibuang ke dalam got.
Selain narkotika, petugas juga memusnahkan dua unit telepon genggam bermerek Nokia dan Realme dengan cara dihancurkan menggunakan palu.
Sejumlah barang lainnya, seperti alat isap sabu, pakaian, tas samping, dompet, dan pouch bag, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, parang dan selang dipotong menggunakan gerinda hingga tidak dapat difungsikan kembali.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang diwakili Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Anrinanda Lubis, S.H., M.H. Pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nagan Raya, Rudi Hermawan, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue, Jumarl in Parlinggoman Samosir, S.H., serta unsur instansi terkait.
Turut hadir perwakilan Satresnarkoba Polres Nagan Raya, Kodim 0116/Nara, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Reskrim Polres Nagan Raya, dan jajaran pegawai Kejari Nagan Raya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Dalam siaran pers Kejari Nagan Raya, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Kejari Nagan Raya menegaskan pentingnya penanganan barang bukti secara tertib dan sesuai ketentuan hukum. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan dan tidak lagi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kegiatan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.
NEWSBIDIK – Tegas, Akurat, dan Terpercaya.



















