Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Dugaan Di Lahan Eks izin HGU PT USJ Penuh Drama Jual Beli . Diminta APH Usut Tuntas

174
×

Dugaan Di Lahan Eks izin HGU PT USJ Penuh Drama Jual Beli . Diminta APH Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Nagan Raya. Menurut Keterangan Kepala desa blang Sapek disaat di temui TIM Lipsus Propinsi Aceh dan LSM CAPA di kantor desa ( Selasa 8/9/2026 )

Kuat dugaan ex HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT USJ ( Usaha Semesta Jaya ) adanya diperjualbelikan lahan ke pihak lain , serta Dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik – SHM itu benar adanya. Namun tidak sesuai prosedur , Ungkapnya Kepala desa , Selain itu juga Penyidik Kejaksaan telah memangil saya selaku kepala desa untuk dimintai keterangan ” katanya ” Demi menindak lanjuti penyidikan TIM Kejaksaan di kabupaten Nagan Raya

Selama saya menjabat kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat ataupun sporadik di lahan ex HGU PT USJ yang berada di dalam desa Blang Sapek “tegas nya” di Areal ex HGU tersebut seluas 1.418.5 Hektar sebagian masih dikuasai pihak perusahaan tersebut

Beberapa warga desa yang berada di sekeliling keberadaan areal HGU Perusahaan Perkebunan PT USJ di saat itu menjelaskan lahan kami diserobot PT Perusahaan Perkebunan ada yang diganti rugi ( Pinayah ) dan ada yang tidak mendapatkan . Pada saat itu kami dipaksakan oleh Oknum TNI, Jika siapa saja yang tidak menurut dikumpulkan di mushala kemudian ditampar ” Ungkapnya”

Hampir Ratusan masyarakat Berharap Pemerintahan serta Aparat Penegak Hukum -APH usut tuntas. Burhan salah satu warga Desa. Lahan kami yang diserobot pihak perusahaan sudah puluhan tahun kami ambil kembali dengan nada tegas , Kami masyarakat Taat Hukum jangan permainkan Hukum ” Tegasnya” Kami masyarakat hanya mempertahankan hak seutuhnya tanpa ada Intiminasi dari pihak manapun diharapkan kesemua pihak di saat diwawancarai Jurnalis / wartawan ini dan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM CAPA.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Dugaan aktivitas warga negara asing di kawasan hutan Aceh harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan faktual dan koordinasi lintas instansi. Jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”