Scroll untuk baca berita
Jawa BaratNEWSBIDIK PANGANDARANWisata

Body Rafting Seru di Pesona Citumang! Harga Bersahabat, Alamnya Bikin Nagih!

1199
×

Body Rafting Seru di Pesona Citumang! Harga Bersahabat, Alamnya Bikin Nagih!

Sebarkan artikel ini
Manajemen Pesona Citumang, Akang Adut, saat ditemui tim News Bidik di kawasan wisata Citumang, Pangandaran. Dok: newsbidik.com/browibowo/red // Sabtu (16/8/2025)

NEWS BIDIK, Pangandaran emang nggak pernah kehabisan daya tarik, salah satunya yang lagi hits banget: Pesona Citumang! Wisata alam yang satu ini bukan cuma menyuguhkan pemandangan sungai jernih di tengah rimbunnya hutan tropis, tapi juga siap ngajak kamu basah-basahan seru lewat paket body rafting yang super worth it.

Di Pesona Citumang, kamu bisa cobain sensasi body rafting dengan harga yang ramah kantong. Mulai dari Rp99.000 per orang untuk 2–5 peserta, kamu udah bisa nikmatin berbagai fasilitas seperti:

Tiket masuk kawasan wisata

Asuransi

Pelampung

Tour guide profesional dan tersertifikasi

Dokumentasi seru

Dan kalau kamu mau sekalian makan, tinggal tambah jadi Rp124.000/orang, udah dapet makan 1x juga. Mantap kan? Sabtu, (16/8/2025).

Yang bikin beda, harga ini flat alias sama untuk weekdays maupun weekend, jadi nggak perlu takut kena tarif naik kalau datang di hari libur. Kapan pun kamu datang, kamu tetap dapet pelayanan maksimal dari tim yang udah berpengalaman dan bersertifikasi di bidang body rafting. Nggak cuma aman, tapi juga seru dan pastinya bikin puas!

Alam Citumang sendiri benar-benar menyihir. Bayangin aja, sungai bening kehijauan yang mengalir tenang di antara batu-batu besar dan pepohonan rindang, udara sejuk yang bebas polusi, plus suara alam yang bikin pikiran auto rileks. Cocok banget buat kamu yang pengen healing dari hiruk-pikuk kota atau sekadar cari konten kece buat media sosial.

Kalau kamu pembaca setia newsbidik.com, jangan ragu buat coba pengalaman seru ini. Langsung aja hubungi manajemen Pesona Citumang di WhatsApp 0821-2102-0077, atau cek juga kanal Facebook mereka di Pesona Citumang Com dan TikTok @pesonacitumang buat liat keseruan pengunjung lainnya.

So, tunggu apa lagi? Yuk gaskeun liburan kamu ke Pesona Citumang Pangandaran! Dijamin puas, badan segar, pikiran cerah, dan feed Instagram kamu makin estetik!

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Jawa Barat

KIM-PG Kabupaten Bekasi hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait dukungan calon ketua Partai Golkar. Namun Ketua KIM-PG, Efendi Subandono, secara pribadi menyatakan dukungannya kepada H. Akhmad Marjuki SH MH sebagai figur yang dinilai paling layak memimpin Golkar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keputusan final menunggu struktur DPD Golkar Jawa Barat resmi dilantik pasca Musda XI.”

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”