Scroll untuk baca berita
ACEH BARATDaerah

SMNI Desak Polda Aceh Tindak Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat, Usulkan Koperasi Jadi Solusi

614
×

SMNI Desak Polda Aceh Tindak Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat, Usulkan Koperasi Jadi Solusi

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Aceh Barat – Solidaritas Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Aceh Barat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Aceh Barat. Dalam pernyataan resminya pada Jumat (30/5/2025), SMNI menyoroti dampak buruk tambang liar terhadap lingkungan, keselamatan warga, dan stabilitas sosial masyarakat setempat.

“Kami menemukan bahwa tambang emas ilegal masih terus beroperasi di sejumlah titik di Aceh Barat tanpa pengawasan ketat dari aparat. Ini sangat merugikan masyarakat, pemerintah daerah, dan mencederai upaya perlindungan lingkungan hidup,” ujar Dede Rahmat Maulana, Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda SMNI Aceh Barat.

Menurut Dede, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan pencemaran sungai, tetapi juga berpotensi menjadi sumber konflik sosial serta rawan kecelakaan kerja karena minimnya standar keselamatan.

SMNI dalam rilisnya menyampaikan beberapa tuntutan kepada Polda Aceh:

Menutup seluruh lokasi tambang emas ilegal di Aceh Barat.

Menindak tegas pelaku serta pihak-pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Melakukan patroli rutin di daerah rawan tambang liar guna mencegah aktivitas serupa.

Melibatkan masyarakat dan organisasi pemuda dalam pengawasan wilayah.

“Sudah saatnya hukum ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum akibat pembiaran ini,” tambah Dede.

Lebih lanjut, SMNI juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam mengawasi serta melaporkan aktivitas penambangan ilegal.

Dorong Legalitas Lewat Koperasi

Tak hanya menyoroti sisi penindakan, SMNI juga mendorong solusi jangka panjang berupa legalisasi tambang rakyat. Mereka meminta pemerintah daerah segera mengupayakan agar tambang ilegal diubah menjadi tambang tradisional yang terorganisir, misalnya melalui koperasi.

“Kita minta Pemda untuk mengelola tambang emas ini menjadi sumber pendapatan daerah, misalnya melalui regulasi Peraturan Bupati (Perbup) dan koperasi. Daripada hasil tambang jatuh ke tangan oknum, lebih baik menjadi pemasukan sah bagi daerah dan dipakai untuk pembangunan,” pungkas Dede.

Dengan desakan ini, SMNI berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi berkelanjutan yang menguntungkan masyarakat secara legal dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”