NEWS-BIDIK,//Aceh Barat – Solidaritas Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Aceh Barat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Aceh Barat. Dalam pernyataan resminya pada Jumat (30/5/2025), SMNI menyoroti dampak buruk tambang liar terhadap lingkungan, keselamatan warga, dan stabilitas sosial masyarakat setempat.
“Kami menemukan bahwa tambang emas ilegal masih terus beroperasi di sejumlah titik di Aceh Barat tanpa pengawasan ketat dari aparat. Ini sangat merugikan masyarakat, pemerintah daerah, dan mencederai upaya perlindungan lingkungan hidup,” ujar Dede Rahmat Maulana, Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda SMNI Aceh Barat.
Menurut Dede, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan pencemaran sungai, tetapi juga berpotensi menjadi sumber konflik sosial serta rawan kecelakaan kerja karena minimnya standar keselamatan.
SMNI dalam rilisnya menyampaikan beberapa tuntutan kepada Polda Aceh:
Menutup seluruh lokasi tambang emas ilegal di Aceh Barat.
Menindak tegas pelaku serta pihak-pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Melakukan patroli rutin di daerah rawan tambang liar guna mencegah aktivitas serupa.
Melibatkan masyarakat dan organisasi pemuda dalam pengawasan wilayah.
“Sudah saatnya hukum ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum akibat pembiaran ini,” tambah Dede.
Lebih lanjut, SMNI juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam mengawasi serta melaporkan aktivitas penambangan ilegal.
Dorong Legalitas Lewat Koperasi
Tak hanya menyoroti sisi penindakan, SMNI juga mendorong solusi jangka panjang berupa legalisasi tambang rakyat. Mereka meminta pemerintah daerah segera mengupayakan agar tambang ilegal diubah menjadi tambang tradisional yang terorganisir, misalnya melalui koperasi.
“Kita minta Pemda untuk mengelola tambang emas ini menjadi sumber pendapatan daerah, misalnya melalui regulasi Peraturan Bupati (Perbup) dan koperasi. Daripada hasil tambang jatuh ke tangan oknum, lebih baik menjadi pemasukan sah bagi daerah dan dipakai untuk pembangunan,” pungkas Dede.
Dengan desakan ini, SMNI berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi berkelanjutan yang menguntungkan masyarakat secara legal dan berkeadilan.