Scroll untuk baca berita
NEWS-BIDIK NAGANRAYA

Kepala Desa Simpang Dua Diduga Sepelekan Undang – Undang KIP , Dimohon APH Diminta Bertindak

1327
×

Kepala Desa Simpang Dua Diduga Sepelekan Undang – Undang KIP , Dimohon APH Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.,//ACEH.Nagan Raya . Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa Simpang Dua Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya tidak ada keterbukaan informasi publik pengguna Dana Desa terhadap warga desa setempat sesuai dengan ketentuan Undang-undang K.I.P ( Keterbukaan Informasi publik ) Rabu (9/4/2025).

Sesuai dengan Data di Tahun 2023 Dana Desa diperuntukan untuk Keadaan Mendesak sebesar Rp 79.200.000 JT Rupiah , Pemeliharaan sarana prasarana kebudayaan adat. rumah adat. keagamaan milik desa sebesar Rp 38.400.000 JT Rupiah , Pemeliharaan pasar desa .kios Desa Rp 20.350.000 JT , terjadi Dua kali Rp 20.350.000 JT Rupiah ( tahun yang sama tahun 2023 dengan jumlah Rp 47.000.000 JT Rupiah. ) sesuai Data di input.

Sedangkan di tahun 2024 Dana Kepada mendesak sebesar Rp 25.200.000 JT, Pemeliharaan pasar desa . kios desa Rp 20 .350 .000 JT .Diduga kepala desa Simpang Dua kebal Hukum sepelekan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku , Mirisnya Lagi masyarakat setempat tidak mengerti sama sekali.

Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 , Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan kepada publik untuk menyediakan, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel .

Sesuai dengan undang-undang yang mengatur pengelolaan dana desa di Indonesia adalah undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 Tentang desa.selain itu ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang terkait Dengan dana desa.
Peraturan pemerintahan nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.

Disaat awak media konfirmasi kepala desa selaku Penguasa Penguna Anggaran – KPA melalui telepon seluler WhatsApp semua kita lakukan sesuai dengan balasan kepala desa WhatsApp ” Alhamdulillah sudah sesuai arahan dan petunjuk serta Perbub bahwa kios desa pasar murah itu pasar murah menurut aturan perbub pasar murah alokasi dananya 40.750.000.bisa disalurkan 2 kali .

Dengan Balasan lainnya ” Jadi Abang kirim seperti maksud dan maunya Abang gimana kalau rilis jangan ditayang ” katanya kepala desa tersebut:”

Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum -APH menindak lanjuti usut sampai tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku semoga masyarakat setempat dapat menikmati bukan untuk kepentingan Oknum perangkat desa setempat.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”