NEWS-BIDIK.//Cilacap, Jawa Tengah – Sebuah ironi mencuat di wilayah hukum Polresta Cilacap. Upaya sejumlah wartawan untuk membongkar praktik penjualan rokok ilegal justru berujung pada penetapan dua rekan mereka sebagai tersangka pemerasan. Sementara itu, para penjual atau pengusaha rokok ilegal tak bercukai tersebut dilaporkan masih bebas berkeliaran, memicu kecaman dan tudingan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Khususnya Polresta Cilacap lebih sigap menangani dugaan pemerasan ketimbang memberantas bisnis ilegal yang merugikan negara.
“Aroma ketidakadilan tercium kuat dalam penanganan kasus rokok ilegal yang menyeret dua oknum wartawan di wilayah hukum Polresta Cilacap,” tegas Teguh Supriyanto, Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, menggambarkan kekecewaannya,
Dalam gelar pers yang disiarkan melalui platform TikTok, Kapolres Cilacap mengungkapkan bahwa penangkapan kedua oknum wartawan tersebut terkait dugaan kasus pemerasan terhadap penjual atau pengusaha rokok ilegal tak bercukai. Pernyataan Kapolres ini seolah mengonfirmasi fokus utama kepolisian pada dugaan pemerasan yang dilakukan wartawan.
Lebih lanjut, Teguh Supriyanto menyoroti proses pelaporan yang dianggap berbelit-belit. “Kita menemukan sebuah tindakan ilegal dan kita ingin melapor. Kenapa harus berbelit-belit dan dipersulit, dilempar ke sana-kemari, dan tidak segera ditangkap para pelaku kejahatan ini?” tanyanya dengan nada geram, mempertanyakan lambannya respons aparat kepolisian terhadap laporan dugaan pelanggaran hukum.
“Kami tidak mempermasalahkan bahwa oknum wartawan itu apabila benar-benar terbukti melakukan pemerasan, maka silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, yang kami pertanyakan adalah terkait penindakan para penjual atau pengusaha rokok ilegal tak bercukai yang tak kunjung ada. Kenapa mereka masih dibiarkan bebas seolah kebal hukum?,” Ungkap Teguh Supriyanto, Senin, (14/04/2025).
Ketidakberesan ini sontak menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan awak media. Sekitar 24 jurnalis dari berbagai daerah menggelar aksi protes di depan Mapolresta Cilacap, mempertanyakan kinerja dan integritas kepolisian. Mereka menduga kuat adanya “perlindungan istimewa” yang diberikan oknum tertentu kepada para penjual atau pengusaha rokok ilegal tak bercukai, sehingga para pelaku utama bisnis ilegal ini seolah kebal terhadap hukum.
Respons dari Polresta Cilacap, melalui IPDA Iwan dari KBU Reskrim, dinilai sangat mengecewakan. Alasan klasik mengenai perlunya koordinasi dengan bea cukai dan klaim barang bukti rokok ilegal telah “habis” justru semakin memperburuk citra kepolisian dan menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, pada hari Senin, tanggal 14 April tahun 2025, Ketua DPW IWOI Jawa Tengah telah secara resmi melaporkan pemilik toko rokok ilegal ke Polresta Cilacap.
Merasa tidak ada kejelasan dari pihak berwajib, para wartawan akhirnya mengambil inisiatif sendiri. Mereka melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pengecer rokok ilegal di Karangkandri, Cilacap, dan berhasil menyita 25 merek rokok tak bercukai. Anehnya, setelah fakta ini terungkap berkat tindakan wartawan, barulah pihak Polresta menunjukkan respons, namun terkesan setengah hati dan terlambat.
Sugiono dari Lembaga Perlindungan Konsumen pun turut mengecam tindakan Polresta Cilacap. Ia menegaskan bahwa “keadilan harus tegak lurus, hukum harus berimbang, dan jangan tebang pilih. Jangan hanya yang diduga memeras yang diseret ke hukum, penjual atau pengusaha rokok ilegal tak bercukai juga harus diproses. Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas!” serunya
Kalangan media menyatakan keprihatinan mendalam atas lambatnya penanganan kasus ini dan mendesak Polresta Cilacap untuk segera bertindak tegas. Mereka menuntut agar pihak kepolisian tidak hanya fokus pada kasus pemerasan yang melibatkan wartawan, tetapi juga membongkar jaringan besar di balik bisnis rokok ilegal tak bercukai yang merugikan negara, dan menghentikan dugaan praktik melindungi para penjual atau pengusaha rokok ilegal tak bercukai tersebut.