Scroll untuk baca berita
NEWS BIDIK SIDOARJO

330 Napi di Lapas Sidoarjo Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Langsung Bebas

28
×

330 Napi di Lapas Sidoarjo Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK||SIDOARJO -Sebanyak 330 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Sidoarjo mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Jumat (28/3). Dari jumlah tersebut, remisi 245 napi telah disetujui, sementara 85 lainnya masih menunggu keputusan. Dua narapidana di antaranya langsung bebas.

Kalapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi bagi napi yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.

“Remisi ini adalah reward bagi mereka yang menjalani masa hukuman dengan baik, aktif dalam pembinaan, dan menyadari kesalahannya,” ujar Disri.

Disri berharap, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus memperbaiki diri. Menurutnya, remisi bukan hanya soal keringanan hukuman, tetapi juga bagian dari proses reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik.“Fungsi lapas adalah mengembalikan mereka ke masyarakat dan keluarga dengan harapan bisa hidup normal kembali serta berkontribusi dalam pembangunan wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim), Kadiyono, mengungkapkan bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri dan Nyepi bagi narapidana di 39 lapas dan rutan Jatim dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dan diselenggarakan secara virtual.

Untuk remisi Hari Raya Nyepi, sebanyak 21 napi menerima RK satu, yang berkontribusi menghemat anggaran negara sebesar Rp 14,1 juta. Sementara itu, untuk Idul Fitri, sebanyak 14.799 napi di Jatim menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 14.643 napi menerima RK satu, sedangkan 156 napi menerima RK dua, yang berarti mereka langsung bebas saat Lebaran.“Dengan adanya remisi ini, lapas dan rutan di Jatim dapat menghemat anggaran makanan napi hingga Rp 9,7 miliar,” tambah Kadiyono.

Besaran remisi yang diterima napi bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para napi untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup lebih baik setelah bebas nanti.

Tinggalkan Balasan

× Hubungi Kami