Scroll untuk baca berita
Jakarta

Menteri Imipas Wajibkan Lapas Serap Hasil UMKM Napi, Tegas Berantas Monopoli Pengadaan Makanan

7
×

Menteri Imipas Wajibkan Lapas Serap Hasil UMKM Napi, Tegas Berantas Monopoli Pengadaan Makanan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK//Jakarta – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyoroti sistem pengadaan bahan makanan (bama) untuk narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dinilai masih menyimpan banyak persoalan. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @agusandrianto.id, pada Sabtu (17/5/2025), Agus menegaskan pentingnya reformasi total dalam sistem tersebut, mulai dari desentralisasi pengadaan hingga kewajiban penyerapan hasil program pembinaan kemandirian warga binaan.

Agus mengungkapkan bahwa selama ini pengadaan bama untuk napi sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dengan adanya dorongan pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan, setiap lapas kini diwajibkan memanfaatkan lahan yang tersedia untuk pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan. Hasil dari kegiatan tersebut akan menjadi bagian dari suplai makanan napi.

“Mulai tahun ini, saya minta pengadaan bahan makanan tidak lagi dikelola secara terpusat. Harus diturunkan ke daerah. Evaluasi kontrak pengadaan secara berkala dan sesuaikan dengan kebijakan baru ini,” tegas Agus.

Lebih lanjut, ia mewajibkan setiap vendor penyedia bama napi untuk menyerap minimal lima persen dari hasil ketahanan pangan yang diproduksi napi melalui program pembinaan kemandirian. Agus juga memerintahkan pencabutan kontrak terhadap penyedia yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Jangan ragu mencabut kontrak penyedia yang tidak menyerap hasil pertanian lapas. Banyak dari mereka menang tender secara akal-akalan,” tambahnya.

Soroti Praktik Monopoli dan Penurunan Kualitas

Dalam kesempatan tersebut, Agus turut mengkritisi praktik monopoli yang kerap terjadi dalam pengadaan bama di berbagai lapas. Menurutnya, kondisi ini menyebabkan kualitas dan kuantitas makanan bagi warga binaan terabaikan.

“Selama ini, penyediaan makanan hanya bergantung pada APBN, tanpa mempertimbangkan kesinambungan dan kualitas layanan. Monopoli masih terjadi di beberapa provinsi, dan pengadaan belum sesuai standar yang ditetapkan,” jelasnya.

Agus juga meminta para kepala lapas (kalapas) dan kepala rumah tahanan (karutan) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan makanan, yang dinilainya masih lemah. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sebagai langkah konkret, Agus mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Aturan tersebut menjadi pijakan dalam transformasi sistem penyediaan makanan yang lebih profesional, berkeadilan, dan transparan.

“Dengan keputusan ini, kita tidak hanya menata ulang sistem, tapi juga berupaya memberantas monopoli dan memperkuat pemberdayaan napi melalui produk-produk ketahanan pangan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

× Hubungi Kami