newsbidik||Bandungan – Toko Rini di kawasan Bandungan diduga melanggar aturan dengan menjual minuman keras (miras) secara terbuka di bulan suci Ramadhan.
Praktik ini menuai perhatian karena bertentangan dengan norma sosial dan agama, serta berpotensi melanggar regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia.
Saat tim media melintas menuju Sumowono pada Kamis (20/3/2025) dini hari, terlihat Toko Rini, yang berlokasi di Jl. Tirtomoyo No.65, Junggul, Bandungan, Kec. Ambarawa, Kabupaten Semarang, tetap buka hingga pukul 01.00 dini hari.
Di tempat tersebut, diduga terdapat aktivitas penjualan miras yang dilakukan secara terang-terangan.
Penjualan miras selama bulan Ramadhan menjadi isu sensitif di masyarakat, mengingat bulan ini dihormati sebagai waktu ibadah dan refleksi bagi umat Muslim.
Selain itu, aturan hukum di Indonesia juga membatasi distribusi minuman beralkohol.
Menurut Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menyatakan bahwa distribusi minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang memiliki izin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Warung Makan Kartika belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penjualan miras tersebut.
Otoritas setempat pun belum memberikan keterangan mengenai langkah yang akan diambil untuk menyelidiki atau menindaklanjuti kasus ini.