Scroll untuk baca berita
Daerah

SPBU 44.523.06 Pemalang Diduga Lakukan Penjualan BBM Subsidi Ilegal Tanpa Operator

13
×

SPBU 44.523.06 Pemalang Diduga Lakukan Penjualan BBM Subsidi Ilegal Tanpa Operator

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Pemalang – Dugaan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal terungkap di SPBU 44.523.06 yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Bojongbata, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pada Minggu (27/04/2025), tim jurnalis menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen tanpa pengawasan operator.

Sebuah mobil Toyota Kijang berwarna biru dengan nomor polisi R 1356 IG tampak menurunkan puluhan jerigen kosong untuk diisi BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi. Aksi pengisian dilakukan secara mandiri, tanpa kehadiran operator SPBU. Selain itu, sejumlah pengendara motor juga tampak mengisi jerigen masing-masing langsung di area pompa BBM.

Saat dikonfirmasi, seorang operator SPBU hanya berkata, “Bentar, saya panggilkan mandornya,” sebelum meninggalkan lokasi. Upaya tim jurnalis untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dilanjutkan ke kantor SPBU.

Mandor SPBU yang akhirnya muncul, mengklaim bahwa praktik tersebut “sudah biasa” dilakukan dengan dasar surat rekomendasi. Namun saat diminta menunjukkan dokumen tersebut, ditemukan adanya penyalahgunaan: volume BBM yang diambil jauh melebihi ketentuan yang diperbolehkan. Mandor terlihat kebingungan saat diminta klarifikasi lebih lanjut.

Seorang pengangsu yang berhasil diwawancarai membenarkan adanya pelanggaran ketentuan. “Operator nggak nanya apa-apa lagi, jadi kita isi aja sendiri,” ungkapnya.

Padahal, regulasi yang mengatur penggunaan dan distribusi BBM subsidi sangat tegas, di antaranya:

Peraturan Presiden No.191 Tahun 2024: Melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau drum.

Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2012: Menegaskan larangan pengisian BBM menggunakan jerigen dengan alasan keselamatan.

UU No.22 Tahun 2021 tentang Migas: Memberikan ancaman pidana hingga 6 tahun atau denda Rp60 miliar.

UU Migas Pasal 23: Mengatur hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar atas penimbunan BBM tanpa izin.

KUHP Pasal 57: Memberikan sanksi pidana hingga 15 tahun bagi yang terlibat praktik ilegal terkait BBM.

UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mempertegas hukuman terhadap penyimpangan BBM subsidi.

PP No.36 Tahun 2024: Mengatur ketat distribusi BBM subsidi di sektor hilir migas.

Temuan ini menimbulkan keprihatinan serius. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga menciderai keadilan sosial bagi masyarakat yang berhak atas BBM subsidi.

Tim jurnalis mendesak Pertamina, BPH Migas, dinas terkait, serta aparat Kepolisian mulai dari Polsek, Polres, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi BBM subsidi dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keadilan, serta mendukung ketahanan energi nasional.

Tinggalkan Balasan

× Hubungi Kami