NEWS-BIDIK//Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap kasus kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang melibatkan praktik perjokian dan pemalsuan dokumen di salah satu kampus di Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan, kasus ini terungkap setelah panitia ujian mencurigai seorang peserta berinisial F.R.B. Saat diklarifikasi, F.R.B ternyata bukan peserta asli, melainkan joki yang dikirim untuk mengikuti ujian menggantikan peserta sebenarnya.
“Dalam penyelidikan, kami mengamankan tiga orang tersangka, yakni A.S, M.T.S, dan F.R.B. Modus operandi mereka adalah memalsukan sejumlah dokumen seperti KTP, fotokopi ijazah, dan kartu peserta ujian, lalu digunakan untuk mendaftar ke portal resmi SNPMB Kemendikbud,” ujar Kombes Hendra dalam konferensi pers pada Jumat (9/5/2025).
Diketahui, A.S berperan sebagai otak pemalsuan dokumen. Ia membuat dokumen palsu kemudian menyerahkannya kepada M.T.S, yang selanjutnya diberikan kepada F.R.B untuk digunakan saat mengikuti UTBK sebagai joki.
Namun aksi mereka gagal setelah panitia ujian menemukan ketidaksesuaian identitas F.R.B dengan data peserta resmi. Ketiga pelaku pun langsung diamankan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon genggam, satu laptop, satu printer, dua KTP palsu, dua lembar fotokopi ijazah, tiga lembar kartu peserta ujian, serta satu salinan KTP atas nama F.R.B.
“Para pelaku kini ditahan di Polda Jabar. Mereka dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara,” tegas Hendra.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik curang serupa. “Kejujuran dan integritas sangat penting dalam setiap proses seleksi pendidikan. Jangan gadaikan masa depan demi jalan pintas yang justru merugikan,” tutupnya.