NEWS-BIDIK,//Pantauan TIM Liputan Khusus Propinsi Aceh di Kabupaten Nagan Raya menjadi polemik di tengah tengah masyarakat permasalahan status Pegawai PPPK diharapkan kepada pihak terkait menindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan semoga roda pemerintahan berjalan lancar semestinya.Selasa (13/ 5/2025 ).
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5321/BAU.02.01/SD/CI/2023 tanggal 29 Mei 2023 , Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Status Kepegawaian PPPK Menjadi Calon Kepala Desa, disampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah dan terikat pada perjanjian kerja dengan pejabat pembina
Kepegawaian yang didalamnya antara lain berisi target kinerja yang diharapkan dari PPPK , yang bersangkutan sehingga apabila PPPK merangkap jabatan lain akan mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dijalankan sesuai dengan jabatannya sebagai PPPK serta target kinerja yang telah disepakati.
Bagi kepala desa atau perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa.
Masyarakat memohon kepada pihak Dinas DPMGP4 dan Camat kabupaten Nagan Raya menindak lanjuti permasalahan tersebut semoga tidak terjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat Nagan Raya
Diharapkan kepada pihak Dinas BKPSDM kabupaten Nagan Raya untuk memproses PPPK yang merangkap jabatan Keuchik Gampong ( Kades ) serta Aparatur Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku