NEWS-BIDIK,//Sidoarjo, – Dalam rangka optimalisasi program pembinaan serta penanganan over kapasitas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo melaksanakan pemindahan terhadap 22 orang warga binaan ke beberapa lapas lain di wilayah Jawa Timur pada Kamis (5/6). Kegiatan dimulai sejak pukul 04.00 WIB dan berlangsung dengan aman serta kondusif.
Pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi Akselerasi 13 Program Direktif Menteri Hukum dan HAM, khususnya program nomor 5 yang berfokus pada “Pengurangan Over Kapasitas Lapas/Rutan.”
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, Amd.IP., S.H., M.M., bersama jajaran pengamaman dan staf pembinaan, memimpin langsung proses yang berlangsung aman dan kondusif.
Adapun rincian pemindahan warga binaan adalah sebagai berikut:
4 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Jombang
11 orang ke Lapas Kelas I Madiun
7 orang ke Lapas Kelas IIA Madiun
Sebelum keberangkatan, dilakukan serangkaian prosedur pengamana, mulai dari pengecekan kesialan kendaraan, penggeledahan badan, hingga pemasangan borgol untuk menjamin keamanan dalam proses pemindahan, proses ini melibatkan regu pengamaman, Staf KPLP, kamtib, dan staf pembinaan.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung pembinaan yang lebih optimal serta menciptakan kondisi lapas yang aman, tertib, dan manusiawi.