Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Kades Alue Seupeung Diduga Langgar UU KIP, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

14
×

Kades Alue Seupeung Diduga Langgar UU KIP, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.//Nagan Raya – Kepala Desa Alue Seupeung, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, diduga telah mengabaikan prinsip transparansi publik terkait pengelolaan Dana Desa Tahun 2024. Warga menilai tidak adanya keterbukaan informasi publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)Selasa(15/4/2025).

Dalam UU KIP disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui penggunaan anggaran publik. Pasal 3 huruf a UU KIP menegaskan, keterbukaan informasi bertujuan untuk menjamin hak warga dalam memperoleh informasi guna menciptakan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.

Adapun dana desa Alue Seupeung yang dipersoalkan meliputi:

Pengadaan, pembangunan, dan pemasaran produk: Rp54.957.000

Rehabilitasi dan pengerasan jembatan milik desa: Rp39.995.000 dan Rp59.409.000

Kegiatan mendesak: Rp21.600.000

Warga menduga pelaksanaan program tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dan kuat indikasi penggunaan anggaran tidak transparan. Hal ini memicu keresahan masyarakat yang merasa tidak dilibatkan maupun diberi akses terhadap laporan penggunaan dana tersebut.

Salah satu awak media telah berusaha mengkonfirmasi langsung ke Kepala Desa melalui panggilan dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons dari yang bersangkutan. Bahkan pesan yang telah dibaca sejak enam hari lalu pun tak kunjung dibalas. Hal serupa juga terjadi saat bendahara desa mengonfirmasi kepada kepala desa.hasilnya tetap nihil.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa wajib mengelola dana desa secara transparan dan partisipatif. Hal ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, yang mengharuskan akuntabilitas dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan hingga pelaporan.

Warga Alue Seupeung kini berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Mereka mendesak agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir oknum perangkat desa.

“Sudah seharusnya penggunaan uang negara diawasi bersama. Kami sebagai warga hanya meminta keadilan dan transparansi,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

× Hubungi Kami