NEWS-BIDIK,//Semarang – Sebuah gudang di Jalan Cilosari Barat Raya Dalam, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Informasi ini mencuat pada Senin (28/4/2025), berdasarkan keterangan seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurut sumber tersebut, gudang itu dimiliki oleh seseorang berinisial K. Aktivitas mencurigakan, seperti lalu-lalang kendaraan yang membawa jeriken berukuran besar, sudah berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Semua kegiatan tersebut disebut dilakukan dengan sangat tertutup.
“Saya lihat banyak kendaraan keluar masuk membawa jeriken besar. Tapi semua dilakukan dengan sangat tertutup,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan praktik ilegal tersebut. Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu distribusi energi kepada masyarakat serta membahayakan lingkungan sekitar.
Jika terbukti benar, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru untuk publik.