NEWSBIDIK.JEPARA – Status kepemilikan atau legalitas tanah SD Negeri 6 Panggang, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah sekolah tersebut mendapatkan alokasi anggaran untuk program revitalisasi pembangunan fisik. Persoalan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana proses verifikasi administrasi dan legalitas aset telah dilakukan sebelum proyek direalisasikan.
Sorotan tersebut mencuat setelah awak media bersama tim lembaga melakukan penelusuran lapangan pada Sabtu (7/11/2026). Penelusuran dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait status tanah yang saat ini digunakan sebagai lokasi bangunan SD Negeri 6 Panggang.
Saat dikonfirmasi mengenai status lahan sekolah, Kepala Sekolah berinisial N menyampaikan bahwa tanah yang digunakan SD Negeri 6 Panggang merupakan milik SD Negeri 1 Panggang.
“Memang status tanah milik SD Negeri 1 Panggang,” ujar N saat ditemui awak media.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai dasar kepemilikan, pencatatan aset, serta hubungan administrasi antara kedua satuan pendidikan tersebut. Terlebih, lokasi tersebut diketahui mendapatkan alokasi anggaran untuk program revitalisasi.
Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, awak media bersama tim lembaga kemudian mendatangi kediaman Teguh selaku ketua pelaksana kegiatan revitalisasi.
Ketika dikonfirmasi mengenai status tanah yang menjadi lokasi proyek, Teguh mengaku belum memahami secara pasti persoalan legalitas lahan tersebut.
“Kalau soal status tanah saya kurang paham. Saya memang ditunjuk menjadi ketua pelaksana. Kebetulan juga saya memegang Media Global 7 sebagai editor,” ungkap Teguh.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian tersendiri, mengingat status dan legalitas lahan merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipastikan dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan menggunakan anggaran pemerintah.
Secara prinsip, setiap pembangunan maupun revitalisasi aset pendidikan harus didukung kejelasan administrasi dan dasar penguasaan lahan. Dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, pencatatan aset pemerintah, serta persyaratan teknis program perlu diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila lahan tersebut tercatat sebagai aset SD Negeri 1 Panggang, sementara kegiatan revitalisasi dilaksanakan pada bangunan SD Negeri 6 Panggang, maka perlu ada penjelasan mengenai dasar penggunaan lahan, status pencatatan aset, serta persetujuan atau dokumen administrasi yang mendasarinya.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Publik pun patut mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dapat dilakukan hingga proyek revitalisasi memperoleh persetujuan dan pencairan anggaran, sementara pihak-pihak yang dikonfirmasi di lapangan belum memberikan penjelasan menyeluruh mengenai status tanah tersebut.
Dalam konteks pengawasan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara serta instansi pengelola aset daerah perlu memberikan klarifikasi secara terbuka. Begitu pula pihak terkait dalam pelaksanaan program revitalisasi, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Awak media juga mendorong agar dokumen pendukung, seperti bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, pencatatan Barang Milik Daerah (BMD), dokumen persetujuan penggunaan tanah, serta persyaratan administrasi pencairan anggaran dapat diperiksa sesuai kewenangan instansi terkait.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan maupun instansi pengelola aset daerah Kabupaten Jepara mengenai status hukum tanah SD Negeri 6 Panggang dan dasar administrasi pencairan anggaran revitalisasi tersebut.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pembangunan fisik sekolah, melainkan juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan tertib pengelolaan aset negara. Jangan sampai pembangunan fasilitas pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana belajar justru menyisakan persoalan administrasi dan legalitas lahan.
NEWSBIDIK akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akur
at, dan dapat dipertanggungjawabkan.



















