Scroll untuk baca berita
NEWS-BIDIK NAGANRAYAPOLRI

Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya Tindak Dugaan PETI di Beutong

2923
×

Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya Tindak Dugaan PETI di Beutong

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Nagan Raya – Aktivitas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, ditindak tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya, Kamis (1/10/2026) dini hari.

Penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas yang berlangsung menggunakan alat berat jenis excavator dan diduga belum mengantongi izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Operasi tersebut dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Dari jajaran Polda Aceh, turut dilibatkan Kasubdit Tipidter dan Kanit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh beserta sejumlah personel. Sementara dari Polres Nagan Raya, pengamanan dan penindakan didukung Kabag Ops Kompol Fajar Rahmat, S.Pd., M.M., Kasat Intelkam AKP Fajar Harapan, serta personel Satreskrim dan Satintelkam.

Tim gabungan mulai bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah menempuh perjalanan, petugas tiba di lokasi yang menjadi titik dugaan aktivitas penambangan sekitar pukul 02.10 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk atau camp yang diduga menjadi tempat para pekerja. Selain itu, ditemukan dua unit excavator merek Zoomlion, satu unit alat penyaring emas atau asbuk, serta delapan orang yang diduga berada di lokasi dan berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan. Barang tersebut antara lain buku catatan hasil emas, dua unit alat penyaring atau indang, tiga buah ambal penyaring emas, dokumentasi titik koordinat, serta beberapa telepon seluler.

Sekitar pukul 04.00 WIB, seluruh terduga beserta barang-barang yang diamankan dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Delapan orang yang diamankan diketahui memiliki peran berbeda, di antaranya sebagai operator alat berat, pekerja bagian asbuk, serta kernet.

Selanjutnya, perkara tersebut ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya. Penyidik masih mendalami aktivitas pertambangan tersebut, termasuk aspek legalitas, kegiatan operasional di lokasi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penindakan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mencegah dan menindak dugaan pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga

URC Satreskrim Polres Nagan Raya Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi 3C dan Premanisme

PT Mifa Bersaudara Berkuasa . Pemerintahan Tak Bernyali Usut Pencemaran Lingkungan Pantai . Diduga Terima Pelicin Masyarakat Pelaut Tradisional Terzolimi

Bupati Nagan Raya Sampaikan Undangan Presiden Prabowo Lewat Hashim Djojohadikusumo

Tinggalkan Balasan