NEWSBIDIK,//Jakarta – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan penundaan pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan. Jokowi sebelumnya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilayangkan kepadanya.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan adanya surat pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (17/7/2025). Namun, Jokowi belum dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran sedang dalam masa observasi dokter dan tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar kota.
“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Namun, kondisi kesehatan Pak Jokowi belum memungkinkan untuk bepergian keluar kota karena masa observasi dokter. Kami sudah memohon penundaan pemeriksaan,” kata Rivai kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
Rivai menjelaskan pihaknya telah mengajukan dua opsi kepada penyidik terkait pemeriksaan tersebut. Opsi pertama, pemeriksaan akan dilakukan setelah Jokowi mendapat izin dari dokter untuk hadir langsung di Polda Metro Jaya. Opsi kedua, pemeriksaan dapat dilakukan di kediaman Jokowi, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 KUHAP.
“Kami masih menunggu jawaban resmi dari penyidik, dan berharap dalam pekan ini sudah ada kepastian mengenai mekanisme pemeriksaan,” jelas Rivai.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyampaikan bahwa Jokowi tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya.
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo yang menjadi terlapor dalam kasus ini, menyayangkan langkah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang lebih dulu memeriksa kliennya sebelum memeriksa pelapor.
“Seharusnya pelapor diperiksa terlebih dahulu sesuai prosedur, baru kemudian memeriksa terlapor,” ujar Ahmad Khozinudin.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terkait tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi, yang telah menjadi polemik panjang di masyarakat.