NEWS-BIDIK,//Nagan Raya — Polemik kebun plasma PT Fajar Bayzuri & Brother di Kabupaten Nagan Raya kembali memanas. Program kebun plasma yang semestinya sudah disertifikasi dan diserahkan kepada masyarakat sejak 2012 diduga masih belum memberi manfaat apa pun bagi warga sekitar. Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRK Nagan Raya pada 19 Juni 2025 lalu, yang menghadirkan Komisi I DPRK, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, Kabag Hukum Sekdakab, perwakilan masyarakat, serta pihak PT KIM di aula DPRK Nagan Raya, Sabtu (28/6/2025).
Informasi yang beredar menyebutkan sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kebun plasma tersebut sebenarnya telah diterbitkan sejak 2012 oleh BPN Nagan Raya. Namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik. Diduga PT Fajar Bayzuri & Brother justru menutupi informasi publik mengenai plasma dan melakukan praktik kongkalikong dengan pihak tertentu. Akibatnya, hak masyarakat atas kebun plasma terabaikan selama bertahun-tahun, bahkan terindikasi lahan garapan masyarakat diakui sepihak sebagai bagian dari izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya, Zulkarnaen, menegaskan pihaknya akan memanggil manajemen PT Fajar Bayzuri untuk mempertanggungjawabkan persoalan ini. DPRK bertekad memastikan letak lahan plasma, siapa pemiliknya, dan di desa mana saja plasma itu berada.
“Kami akan panggil pihak perusahaan. Kami ingin memastikan sertifikat plasma yang sudah dikeluarkan sejak 2012 benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai aturan,” tegas Zulkarnaen.
Heri Yanda, anggota DPRK sekaligus Ketua Komisi I, juga mendesak seluruh perusahaan perkebunan di Nagan Raya untuk tidak semena-mena terhadap hak masyarakat sekitar. Ia mengingatkan, kepentingan perusahaan tidak boleh melanggar hukum dan ketentuan peraturan HGU.
“Kami mendorong pemerintah segera membentuk tim penyelesaian sengketa tanah agar kasus-kasus semacam ini tidak berlarut-larut. Jika terbukti menyalahi aturan, kami DPRK siap menempuh jalur hukum,” kata Heri Yanda.
Ia pun berharap persoalan lahan plasma ini diselesaikan secara bijak agar tidak merugikan pihak mana pun, baik perusahaan maupun masyarakat. Masyarakat sendiri meminta aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polres Nagan Raya, turun tangan untuk mengusut dugaan penipuan dan manipulasi dokumen HGU yang diduga dilakukan PT Fajar Bayzuri & Brother.
Warga menilai perusahaan telah bertahun-tahun memanfaatkan status lahan untuk kepentingan sendiri, bahkan mengeklaim lahan dalam kawasan HGU tanpa bukti sah. Terlebih, sebagian lahan garapan warga disebut sudah bersertifikat Hak Milik keluarga PT Fajar Bayzuri.
Masyarakat dan DPRK mendesak Forkopimda Kabupaten Nagan Raya segera menuntaskan persoalan ini agar hak rakyat benar-benar terlindungi dan tidak lagi diabaikan demi keuntungan sepihak.