Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250705_125229.jpg
DaerahSumatera Selatan

Kios sumber makmur milik asan menjual bebas pupuk bersubsidi ,tidak takut dengan hukum pidana

50
×

Kios sumber makmur milik asan menjual bebas pupuk bersubsidi ,tidak takut dengan hukum pidana

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//EMPAT LAWANG – Dugaan pelanggaran pendistribusi pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Empat Lawang, tepatnya di Desa keban jati Kecamatan pasma air keruh kabupaten empat lawang, Kios pupuk subsidi milik asan yang beroperasi di desa keban jati diduga menyalahi aturan dengan menjual pupuk subsidi secara bebas dengan harga tinggi, bukan kepada kelompok tani resmi.yang berada di desa keban jati atau desa yang telah di tunjuk di bawah naungan kios sumber makmur kecamatan pasma air keruh kanan.kabupaten empat lawang

Hasil investigasi lapangan oleh tim media pada kamis (19 /6/2025). menemukan fakta bahwa pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani malah di jual bebas kepada petani yang tidak tergabung dalam anggota kelompok tani

Ironisnya, harga pupuk yang dijual ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk jenis Ponska dijual seharga Rp180.000 per sak, padahal HET-nya hanya Rp115.000.

dan urea dengan harga Rp.170 000 Sementara pupuk Urea harga het nya Rp112.500 per sak. Dan menjual ke petani di luar kelompok tani dengan harga RP 200 .000 Praktik semacam ini jelas merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program pupuk subsidi pemerintah.

Menurut regulasi yang berlaku, pembelian pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh kelompok tani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan disalurkan oleh kios resmi yang telah ditunjuk. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya di Desa keban jati

Pelanggaran terhadap atuaran pupuk subsidi terutama penjualan di atas het .harga eceran terendah dan menjual bebas dapat di kenakan sanksi pidana,sanksi ini berupa penjara dan denda yang cukup besar ,serta pencabutàn izin usaha bagi kioa dan distributor yang melanggar

Pelanggaran harga eceran terendah pupuk subsidi dapt di jerat dengan hukuman 20 tahun ,tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku

Jaksa agung st burhanudin telah memerintahkan jajaran nya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distributor pupuk subsidi dan menindak tegas praktik mafia pupuk

Jaksa agung memerintahkan jajaran untuk melakukak operasi intelijen guna menelusuri distribusi pupuk subsidi dan memastikan pupuk subsidi sampai ke petani yang terdaftar anggota kelompok tani yang resmi

St burhanudin menegas kan akan menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dan mafia pupuk

Penerima pupuk di peruntukan bagi anggota kelompok tani yang terdaftar di dalam sistim elektronik depenitif kebutuhan kelompok ( rdkk) dan penggaraf lahan yang sesuai bukan di jual bebas di luar kelompok seperti yang di laku kan kios pupuk subsidi sumber makmur milik asan di desa keban jati kecamatan pasma air keruh kabupaten empat lawang

Tinggalkan Balasan