Scroll untuk baca berita

REDAKSI NEWS BIDIK. INDONESIA

Diterbitkan: OLEH

PT NUSANTARA BIDIK UTAMA
Berkedudukan di PANGANDARAN NOMOR: AHU-070029.AH.01.30.Tahun 2024

NIB 2611240061538

NPWP16: 0215 8009 6244 2000

Kode KLBI:58110 – Penerbitan Buku

58120 – Penerbitan Direktori dan Mailing List

58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin

Atau Majalah

58200 – Penerbitan piranti lunak (Software)

60102 – Penyiaran Radio Oleh Swasta

60202 – Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman

Televisi Oleh Swasta

63911 – Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah

63912 – Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta

63990 – Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL

————————————————————-

SUSUNAN REDAKSI

www.newsbidik.com

Alamat Kantor

Jln sirna raga no 41c

Parapat pangandaran Jawa Barat

nusantarabidikutama@gmail.com

Tlpn/WA:082231164492

PENANGGUNG JAWAB

BrowiBowo

Pemimpin Umum

DEWAN REDAKSI

Yus Sutrisno

Pemimpin Redaksi:

ANDI KUSTRIANTO

Wakil Pemimpin Redaksi: Alfi ditya

EDITORIAL

mas bowo . trisna .melisa . Handoko.

Redaktur Pelaksana: wiyono

Politik & Hukum: andi

Ekonomi & Bisnis: aviv

Teknologi & Sains: Ahmad Mulyadi

Gaya Hidup & Hiburan: bowo

Olahraga: indra atmoko

REPORTER & KONTRIBUTOR

Putri rahmawati– (jawa Tengah )

Aviv – (kepulauan jawa)

TIM MULTIMEDIA

Fotografer & Videografer: saputra

Editor Video: handoko

Desain Grafis: purnomo

IT & PENGEMBANGAN

Web Developer & Admin: sugiarto

SEO & Data Analyst: sugiarto

BISNIS & PENGEMBANGAN USAHA

Manajer Bisnis & Iklan:Titi dewi jayati

Tim Marketing & Partnership: bambang

HUMAS & LEGAL

Humas & Komunikasi Publik:budi s

Konsultan Hukum:ari nugroho S.H

DEWAN PENASEHAT:

ASEP SUHERMAN.SH.

DEWAN PENASEHAT:

DRS. ENDANG SUHERMAN, M.MPD

BENDAHARA

TRISNA ALFIDITYA PUTRI

BIRO HUKUM:

Dian Risandi Nusbar S.H

ARI NUGROHO S.H

DIVISI HUKUM INVESTIGASI: ANDIANTO S.H

TEAM INVESTIGASI NKRI:

NUR SOFIATUN

UMAR

KAPERWIL JAWA TIMUR:

TRISNA ALFIDITYA PUTRI

KABIRO SIDOARJO:

PURWONO

KABIRO MADIUN

Ismono

KABIRO NGANJUK:

BAHTIAR

KABIRO BOJONEGORO:

EDI SUSANTO

KABIRO GRESIK:

(Kosong)

 KAPERWIL JATENG:

WAELEM SURYA

Kontributor Jawa Tengah:

Putri rahmawati

KABIRO KABUPATEN SEMARANG:

CHOIRUL UMAM

KABIRO DEMAK:

(Kosong)

KABIRO CILACAP:

FADIL

KABIRO BLORA:

ARIFIN

KABIRO BOYOLALI:

WASIANTO

KABIRO SRAGEN:

HENRI

KABIRO KOTA SEMARANG: HENDRA ATMOKO

KABIRO GROBOGAN:

SARYONO

JURNALIS NASIONAL

NENDI FIRMANSYAH

JAYNUDDIN

AGUS HIDAYAT

KABIRO KLATEN:

DENI HERDIAN

KORLIP JABODETABEK:

Muarif Fadilah

KAPERWIL JAWA BARAT:

EFENDI SUBANDONO

KABIRO KAB GARUT 

Kosong

KABIRO KOTA DEPOK:

Ahmad Mulyadi

KABIRO KAB BEKASI:

TUMADI. Spd. Mpd.

KABIRO KOTA BEKASI:

ARDILLES FADILAH

Kaperwil banten : 

(Kosong)

JURNALIS SERANG:

Kosong

KABIRO TANGERANG KOTA

KABIRO SUMEDANG:

(Kosong dicari)

KAPERWIL SULAWESI UTARA:

DAENG ARMAN

JURNALIS MINAHASA:

(kosong dicari)

KAPERWIL KALIMANTAN TENGAH:

(kosong dicari)

KAPERWIL LAMPUNG:

BAMBANG SULIANTO

KABIRO MESUJI:

(kosong dicari)

KABIRO TULANG BAWANG:

(kosong dicari)

KAPERWIL SUMSEL

(TITI  DEWI JAYATI )

JURNALIS BANYUASIN:

(kosong dicari)

LIPUTAN KHUSUS ACEH:

Zahari Z

KABIRO NAGAN RAYA:

Indra Mawan Surbakti

BANDA ACEH:

andrian lukmansyah

————————————————————

BIDIK

Berita Indonesia Dinamis Independen Kredibel

Wartawan newsbidik.com tercantum dalam boks dan juga dibekali kartu pers / id card, jika tidak tercantum / tertulis nama pada Boks redaksi newsbidik.com berarti bukan wartawan newsbidik.com!! & jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku – ngaku dirinya wartawan newsbidik.com sedangkan namanya tidak tercantum pada boks redaksi, itu diluar tanggung jawab redaksi, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib.

————————————————————-

KODE ETIK JURNALISTIK
Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pers berperan sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan.

Dalam menjalankan fungsi dan perannya, wartawan Indonesia wajib menghormati hak asasi setiap individu, bertindak profesional, serta terbuka terhadap kontrol masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, wartawan Indonesia harus berpegang pada landasan moral dan etika profesi. Oleh karena itu, wartawan Indonesia menetapkan serta menaati Kode Etik Jurnalistik berikut:

————————————————————-

Pasal 1 – Independensi dan Akurasi

Wartawan Indonesia bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.

Independen berarti menyampaikan berita sesuai hati nurani tanpa intervensi pihak lain.

Akurat berarti berita harus sesuai dengan keadaan objektif saat peristiwa terjadi.

Berimbang berarti memberikan kesempatan setara bagi semua pihak.

Tidak beritikad buruk berarti tidak bertujuan merugikan pihak lain secara sengaja.

Pasal 2 – Profesionalisme dalam Jurnalistik

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, yaitu:

Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

Menghormati hak privasi.

Tidak menerima suap.

Menyajikan berita faktual dengan sumber yang jelas.

Tidak melakukan plagiat.

Menampilkan gambar, foto, atau suara secara berimbang dan dengan keterangan sumber yang lengkap.

Menghormati pengalaman traumatis narasumber dalam penyajian berita.

Menggunakan metode tertentu dalam liputan investigasi untuk kepentingan publik.

Pasal 3 – Verifikasi dan Praduga Tak Bersalah

Wartawan Indonesia wajib:

Menguji kebenaran informasi dengan check and recheck.

Menyajikan berita secara berimbang.

Tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4 – Larangan Berita Bohong, Fitnah, dan Cabul

Wartawan Indonesia dilarang membuat berita yang:

Bohong – informasi yang diketahui tidak sesuai fakta.

Fitnah – tuduhan tanpa dasar dengan niat buruk.

Sadis – penyajian berita yang kejam tanpa belas kasihan.

Cabul – konten yang bertujuan membangkitkan nafsu birahi.

Dalam penyiaran gambar atau suara dari arsip, wajib mencantumkan waktu pengambilan.

Pasal 5 – Perlindungan Identitas Korban dan Anak

Wartawan tidak boleh menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Identitas mencakup semua data yang dapat mengarah pada individu tertentu.

Anak adalah individu berusia di bawah 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6 – Larangan Penyalahgunaan Profesi dan Suap

Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk keuntungan pribadi sebelum informasi menjadi pengetahuan umum.

Wartawan dilarang menerima suap dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas yang dapat mempengaruhi independensinya.

Pasal 7 – Hak Tolak dan Perlindungan Narasumber

Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber yang menginginkan anonimitas.

Embargo berarti menunda penyiaran berita sesuai permintaan narasumber.

Informasi latar belakang dapat disiarkan tanpa menyebut sumbernya.

Off the record adalah informasi yang tidak boleh dipublikasikan.

Pasal 8 – Larangan Diskriminasi dan Prasangka

Wartawan dilarang menulis berita dengan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau bahasa. Selain itu, wartawan tidak boleh merendahkan martabat kelompok yang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.

Pasal 9 – Penghormatan terhadap Kehidupan Pribadi

Wartawan wajib menghormati hak narasumber terkait kehidupan pribadinya, kecuali jika hal tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 10 – Koreksi dan Permintaan Maaf
Wartawan harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Pasal 11 – Hak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan wajib memberikan ruang untuk:
Hak jawab – tanggapan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Hak koreksi – pembetulan informasi yang keliru.

Penyajian hak jawab dan hak koreksi harus proporsional dengan kesalahan yang dibuat.

————————————————————-

Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik
Penilaian akhir terhadap pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers, dan sanksi dijatuhkan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers.

Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008, yang mengesahkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai peraturan resmi.

× Hubungi Kami