Diterbitkan: OLEH
PT NUSANTARA BIDIK UTAMA
Berkedudukan di PANGANDARAN NOMOR: AHU-070029.AH.01.30.Tahun 2024
NIB 2611240061538
NPWP16: 0215 8009 6244 2000
Kode KLBI:58110 – Penerbitan Buku
58120 – Penerbitan Direktori dan Mailing List
58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin
Atau Majalah
58200 – Penerbitan piranti lunak (Software)
60102 – Penyiaran Radio Oleh Swasta
60202 – Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman
Televisi Oleh Swasta
63911 – Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah
63912 – Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta
63990 – Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL
————————————————————-
SUSUNAN REDAKSI
www.newsbidik.com
Alamat Kantor
Jln sirna raga no 41c
Parapat pangandaran Jawa Barat
nusantarabidikutama@gmail.com
Tlpn/WA:082231164492
PENANGGUNG JAWAB
BrowiBowo
Pemimpin Umum
DEWAN REDAKSI
Yus Sutrisno
Pemimpin Redaksi:
ANDI KUSTRIANTO
Wakil Pemimpin Redaksi: Alfi ditya
EDITORIAL
mas bowo . trisna .melisa . Handoko.
Redaktur Pelaksana: wiyono
Politik & Hukum: andi
Ekonomi & Bisnis: aviv
Teknologi & Sains: Ahmad Mulyadi
Gaya Hidup & Hiburan: bowo
Olahraga: indra atmoko
REPORTER & KONTRIBUTOR
Putri rahmawati– (jawa Tengah )
Aviv – (kepulauan jawa)
TIM MULTIMEDIA
Fotografer & Videografer: saputra
Editor Video: handoko
Desain Grafis: purnomo
IT & PENGEMBANGAN
Web Developer & Admin: sugiarto
SEO & Data Analyst: sugiarto
BISNIS & PENGEMBANGAN USAHA
Manajer Bisnis & Iklan:Titi dewi jayati
Tim Marketing & Partnership: bambang
HUMAS & LEGAL
Humas & Komunikasi Publik:budi s
Konsultan Hukum:ari nugroho S.H
DEWAN PENASEHAT:
ASEP SUHERMAN.SH.
DEWAN PENASEHAT:
DRS. ENDANG SUHERMAN, M.MPD
BENDAHARA
TRISNA ALFIDITYA PUTRI
BIRO HUKUM:
Dian Risandi Nusbar S.H
ARI NUGROHO S.H
DIVISI HUKUM INVESTIGASI: ANDIANTO S.H
TEAM INVESTIGASI NKRI:
NUR SOFIATUN
UMAR
KAPERWIL JAWA TIMUR:
TRISNA ALFIDITYA PUTRI
KABIRO SIDOARJO:
PURWONO
KABIRO MADIUN
Ismono
KABIRO NGANJUK:
BAHTIAR
KABIRO BOJONEGORO:
EDI SUSANTO
KABIRO GRESIK:
(Kosong)
KAPERWIL JATENG:
WAELEM SURYA
Kontributor Jawa Tengah:
Putri rahmawati
KABIRO KABUPATEN SEMARANG:
CHOIRUL UMAM
KABIRO DEMAK:
(Kosong)
KABIRO CILACAP:
FADIL
KABIRO BLORA:
ARIFIN
KABIRO BOYOLALI:
WASIANTO
KABIRO SRAGEN:
HENRI
KABIRO KOTA SEMARANG: HENDRA ATMOKO
KABIRO GROBOGAN:
SARYONO
JURNALIS NASIONAL
NENDI FIRMANSYAH
JAYNUDDIN
AGUS HIDAYAT
KABIRO KLATEN:
DENI HERDIAN
KORLIP JABODETABEK:
Muarif Fadilah
KAPERWIL JAWA BARAT:
EFENDI SUBANDONO
KABIRO KAB GARUT
Kosong
KABIRO KOTA DEPOK:
Ahmad Mulyadi
KABIRO KAB BEKASI:
TUMADI. Spd. Mpd.
KABIRO KOTA BEKASI:
ARDILLES FADILAH
Kaperwil banten :
(Kosong)
JURNALIS SERANG:
Kosong
KABIRO TANGERANG KOTA
KABIRO SUMEDANG:
(Kosong dicari)
KAPERWIL SULAWESI UTARA:
DAENG ARMAN
JURNALIS MINAHASA:
(kosong dicari)
KAPERWIL KALIMANTAN TENGAH:
(kosong dicari)
KAPERWIL LAMPUNG:
BAMBANG SULIANTO
KABIRO MESUJI:
(kosong dicari)
KABIRO TULANG BAWANG:
(kosong dicari)
KAPERWIL SUMSEL
(TITI DEWI JAYATI )
JURNALIS BANYUASIN:
(kosong dicari)
LIPUTAN KHUSUS ACEH:
Zahari Z
KABIRO NAGAN RAYA:
Indra Mawan Surbakti
BANDA ACEH:
andrian lukmansyah
————————————————————
BIDIK
Berita Indonesia Dinamis Independen Kredibel
Wartawan newsbidik.com tercantum dalam boks dan juga dibekali kartu pers / id card, jika tidak tercantum / tertulis nama pada Boks redaksi newsbidik.com berarti bukan wartawan newsbidik.com!! & jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku – ngaku dirinya wartawan newsbidik.com sedangkan namanya tidak tercantum pada boks redaksi, itu diluar tanggung jawab redaksi, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib.
————————————————————-
KODE ETIK JURNALISTIK
Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pers berperan sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan.
Dalam menjalankan fungsi dan perannya, wartawan Indonesia wajib menghormati hak asasi setiap individu, bertindak profesional, serta terbuka terhadap kontrol masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, wartawan Indonesia harus berpegang pada landasan moral dan etika profesi. Oleh karena itu, wartawan Indonesia menetapkan serta menaati Kode Etik Jurnalistik berikut:
————————————————————-
Pasal 1 – Independensi dan Akurasi
Wartawan Indonesia bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
Independen berarti menyampaikan berita sesuai hati nurani tanpa intervensi pihak lain.
Akurat berarti berita harus sesuai dengan keadaan objektif saat peristiwa terjadi.
Berimbang berarti memberikan kesempatan setara bagi semua pihak.
Tidak beritikad buruk berarti tidak bertujuan merugikan pihak lain secara sengaja.
Pasal 2 – Profesionalisme dalam Jurnalistik
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, yaitu:
Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
Menghormati hak privasi.
Tidak menerima suap.
Menyajikan berita faktual dengan sumber yang jelas.
Tidak melakukan plagiat.
Menampilkan gambar, foto, atau suara secara berimbang dan dengan keterangan sumber yang lengkap.
Menghormati pengalaman traumatis narasumber dalam penyajian berita.
Menggunakan metode tertentu dalam liputan investigasi untuk kepentingan publik.
Pasal 3 – Verifikasi dan Praduga Tak Bersalah
Wartawan Indonesia wajib:
Menguji kebenaran informasi dengan check and recheck.
Menyajikan berita secara berimbang.
Tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 – Larangan Berita Bohong, Fitnah, dan Cabul
Wartawan Indonesia dilarang membuat berita yang:
Bohong – informasi yang diketahui tidak sesuai fakta.
Fitnah – tuduhan tanpa dasar dengan niat buruk.
Sadis – penyajian berita yang kejam tanpa belas kasihan.
Cabul – konten yang bertujuan membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar atau suara dari arsip, wajib mencantumkan waktu pengambilan.
Pasal 5 – Perlindungan Identitas Korban dan Anak
Wartawan tidak boleh menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Identitas mencakup semua data yang dapat mengarah pada individu tertentu.
Anak adalah individu berusia di bawah 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6 – Larangan Penyalahgunaan Profesi dan Suap
Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk keuntungan pribadi sebelum informasi menjadi pengetahuan umum.
Wartawan dilarang menerima suap dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas yang dapat mempengaruhi independensinya.
Pasal 7 – Hak Tolak dan Perlindungan Narasumber
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber yang menginginkan anonimitas.
Embargo berarti menunda penyiaran berita sesuai permintaan narasumber.
Informasi latar belakang dapat disiarkan tanpa menyebut sumbernya.
Off the record adalah informasi yang tidak boleh dipublikasikan.
Pasal 8 – Larangan Diskriminasi dan Prasangka
Wartawan dilarang menulis berita dengan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau bahasa. Selain itu, wartawan tidak boleh merendahkan martabat kelompok yang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.
Pasal 9 – Penghormatan terhadap Kehidupan Pribadi
Wartawan wajib menghormati hak narasumber terkait kehidupan pribadinya, kecuali jika hal tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 10 – Koreksi dan Permintaan Maaf
Wartawan harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Pasal 11 – Hak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan wajib memberikan ruang untuk:
Hak jawab – tanggapan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Hak koreksi – pembetulan informasi yang keliru.
Penyajian hak jawab dan hak koreksi harus proporsional dengan kesalahan yang dibuat.
————————————————————-
Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik
Penilaian akhir terhadap pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers, dan sanksi dijatuhkan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers.
Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008, yang mengesahkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai peraturan resmi.