NEWS-BIDIK||SEMARANG – Dugaan praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kembali mencuat di kawasan padat penduduk Jalan Rejoleksono I No. 26, Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Gudang yang sebelumnya pernah terbakar kini diduga kembali beroperasi sebagai lokasi penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal.
Pantauan awak media di lapangan mendapati aktivitas mencurigakan, termasuk keluar masuknya kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis Pertalite. Modus yang digunakan yakni pengambilan “kencingan” dari truk tangki milik PT Pertamina, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang resmi mendistribusikan BBM bersubsidi. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga industri demi meraup keuntungan besar. Sabtu (5/4/2025).
Yang lebih memprihatinkan, aktivitas ilegal ini berlangsung di tengah permukiman padat, sehingga menimbulkan potensi bahaya besar bagi keselamatan warga sekitar. Kebakaran yang pernah terjadi di lokasi tersebut seharusnya menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
Pemilik gudang yang diketahui bernama (Wd) , secara nyata diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 56 UU No. 22 Tahun 2001: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan diancam pidana penjara 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Pasal 8 Ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan atau label.
Pasal 372 dan 374 KUHP: Tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pihak dengan akses atau hubungan kerja.
Pasal 480 KUHP: Tindak pidana penadahan terhadap barang hasil kejahatan.
Perpres No. 191 Tahun 2014: Mengatur penyaluran BBM subsidi yang wajib dilakukan secara tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan.
Masyarakat diminta untuk turut aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Semarang Timur, Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, serta Pertamina, untuk segera mengambil tindakan tegas dan mengusut tuntas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan mengancam keselamatan warga.
Jangan beri ruang bagi mafia BBM untuk merampas hak rakyat kecil!