Scroll untuk baca berita
HeadlinePOLRES PANGANDARANPOLRITNI

Polres Pangandaran Tertibkan Adu Bagong Ilegal di Cigugur, Panitia Langgar Pasal 302 KUHP

13
×

Polres Pangandaran Tertibkan Adu Bagong Ilegal di Cigugur, Panitia Langgar Pasal 302 KUHP

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK||Pangandaran, Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran bersama Kodim 0625/Pangandaran dan unsur pemerintah daerah menertibkan kegiatan ketangkasan anjing dan babi hutan (adu bagong) ilegal yang digelar di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Minggu sore (6/4/2025)

Kegiatan tersebut diketahui tidak mengantongi izin dari pihak berwenang dan melanggar Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Selain itu, acara tersebut juga mendapat penolakan luas dari Polsek setempat, pemerintah kecamatan, tokoh agama, dan masyarakat

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum. Pihaknya sebelumnya telah memberi peringatan kepada panitia, namun karena kegiatan tetap dilanjutkan, tindakan tegas pun diambil.

“Kegiatan ini jelas melanggar hukum dan tidak berizin. Sudah dilarang sejak tahun lalu sebelum saya menjabat, dan penolakan datang dari berbagai unsur masyarakat. Penertiban ini kami lakukan demi menjunjung rasa kemanusiaan dan perlindungan terhadap hewan,” ujar Kapolres.

Untuk mendukung penertiban, aparat gabungan membentuk satuan tugas khusus yang bertugas menyampaikan imbauan, mencegah, dan menegakkan hukum di lokasi. Sejumlah barang bukti, termasuk hewan yang terluka, turut diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dandim 0625/Pangandaran Letkol Inf. Indra Mardianto Subroto, M.I.P. menyatakan dukungan penuh atas langkah Polres. Meskipun personel TNI tengah fokus dalam Operasi Ketupat Lodaya, penertiban tetap menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.

“Penertiban dilakukan secara terkoordinasi, tenang, dan sesuai komando,” tegas Dandim.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa panitia sempat menarik kontribusi berupa tiket dari warga, padahal kegiatan tidak memiliki izin resmi dari kecamatan maupun kepolisian. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat bagi aparat untuk mengambil tindakan hukum.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap profesional dan tidak bergerak secara individu di lapangan. Semua tindakan dilakukan sesuai prosedur dan arahan perwira pengendali.

Selama penertiban, situasi berlangsung aman dan kondusif. Meski sempat bersikeras, panitia akhirnya tidak memberikan perlawanan berarti.

Situasi saat penertiban saat adu bagong

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar mematuhi hukum, serta menjauhi kegiatan yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan etika terhadap hewan.

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 302 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menyakiti atau menyiksa hewan, diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda.

Tinggalkan Balasan

× Hubungi Kami