NEWS-BIDIK||Aceh , Nagan Raya Menurut Pantauan Liputan khusus Media Perwakilan propinsi Aceh pembangunan box Cover di desa Alue Jampak Kecamatan Darul makmur Kabupaten Nagan Raya yang bersumber dari Dana Desa di tahun 2024 belum selesai dikerjakan.
sampai saat ini.Minggu (6/4/2025).
Sesuai dengan Data Pembagunan.Rehabilitasi .peningkatan.Pengerasan Jembatan panen yang sumber anggaran Desa sebesar Rp 131 .533.000.00 ( Seratus Tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah ) Diduga selama ini penggunaan Anggaran Desa Tidak Transparan sesuai dengan ketentuan dan Peraturan tertutupnya Informasi publik
Menurut keterangan masyarakat desa Alue Jampak saat ditemui awak media menjelaskan selama ini setiap penggunaan Anggaran Desa desa tidak ada Keterbukaan informasi publik ( KIP) sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 , Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan kepada publik untuk menyediakan, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel
Sesuai dengan undang-undang yang mengatur pengelolaan dana desa di Indonesia adalah undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 Tentang desa.selain itu ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang terkait Dengan dana desa.
Peraturan pemerintahan nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.
” Disaat awak media menghubungi kepala desa setempat melalui telpon seluler WhatsApp untuk konfirmasi kedua nomor hape tidak dapat di hubungi sebelum di mediakan “
Diharapkan Kepada Aparat Penegak Hukum – APH menindak lanjuti usut tuntas permasalahan penggunaan Anggaran Desa Alue Jambak Kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya semoga masyarakat dapat menikmati Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.