Scroll untuk baca berita
DaerahGroboganHeadlineJawa Tengah

Kepala Desa Cangkring Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Enam Tahun, Kerugian Capai Hampir Rp400 Juta

1163
×

Kepala Desa Cangkring Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Enam Tahun, Kerugian Capai Hampir Rp400 Juta

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//GROBOGAN – Kejaksaan Negeri Grobogan resmi menahan Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, berinisial MA, atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode 2019 hingga 2024. Penahanan dilakukan setelah MA menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat, (20/6/2025).

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB itu berujung pada peningkatan status MA dari saksi menjadi tersangka. Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 1634/M.3.41/Fd.2/06/2025.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelas Frengki. MA akan mendekam di Lapas Kelas IIB Purwodadi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2025.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan, total kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi tersebut mencapai Rp397.944.870. Nilai itu berasal dari berbagai penyimpangan dalam pengelolaan aset dan dana desa, di antaranya:

Pemanfaatan tanah bengkok kepala desa secara berlebihan selama enam tahun (seluas 0,77 hektare),

Penghentian pengembalian dana tanah pensiunan mantan kades (0,5 hektare selama empat tahun),

Penyalahgunaan tanah bondo desa pada 2022–2023,

Tidak dicantumkannya sisa anggaran sebagai Silpa untuk tahun berikutnya,

Pinjaman fiktif kepada BUMDes pada 2023,

Penggunaan dana lelang tanah desa yang tidak sesuai regulasi pada 2024,

Proyek infrastruktur desa yang tidak sesuai spesifikasi teknis hasil pemeriksaan Dinas PUPR Grobogan.

Tersangka Kembalikan Dana, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Saat diperiksa sebagai tersangka, MA menyerahkan uang senilai Rp349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus ancaman pidana.

“Pengembalian dana akan tetap disita sebagai barang bukti dan digunakan dalam proses persidangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Frengki.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk perangkat desa dan warga. Kejari Grobogan membuka kemungkinan penambahan saksi seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita Unggulan:
“Empat medali emas menjadi modal awal bagi Kontingen Jepara untuk terus melaju di Porprov XVII Jawa Tengah 2026. Dengan semangat juang, kerja keras, dan kekompakan seluruh atlet, pelatih, serta ofisial, Jepara optimistis mengejar target 50 medali emas dan menembus empat besar.”

Jawa Tengah

Anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi dalam proyek revitalisasi SD Negeri 1 Ngandong, Bumiharjo, Jepara, perlu ditelusuri secara transparan melalui pemeriksaan teknis dan audit agar kualitas pembangunan terjamin serta setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.”

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Headline

Wartawan Bekasi Raya menyatukan barisan dan akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Aksi tersebut juga mendesak Pemkab Bekasi melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi.