Scroll untuk baca berita
DaerahGroboganHeadlineJawa Tengah

Kepala Desa Cangkring Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Enam Tahun, Kerugian Capai Hampir Rp400 Juta

742
×

Kepala Desa Cangkring Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Enam Tahun, Kerugian Capai Hampir Rp400 Juta

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//GROBOGAN – Kejaksaan Negeri Grobogan resmi menahan Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, berinisial MA, atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode 2019 hingga 2024. Penahanan dilakukan setelah MA menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat, (20/6/2025).

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB itu berujung pada peningkatan status MA dari saksi menjadi tersangka. Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 1634/M.3.41/Fd.2/06/2025.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelas Frengki. MA akan mendekam di Lapas Kelas IIB Purwodadi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2025.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan, total kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi tersebut mencapai Rp397.944.870. Nilai itu berasal dari berbagai penyimpangan dalam pengelolaan aset dan dana desa, di antaranya:

Pemanfaatan tanah bengkok kepala desa secara berlebihan selama enam tahun (seluas 0,77 hektare),

Penghentian pengembalian dana tanah pensiunan mantan kades (0,5 hektare selama empat tahun),

Penyalahgunaan tanah bondo desa pada 2022–2023,

Tidak dicantumkannya sisa anggaran sebagai Silpa untuk tahun berikutnya,

Pinjaman fiktif kepada BUMDes pada 2023,

Penggunaan dana lelang tanah desa yang tidak sesuai regulasi pada 2024,

Proyek infrastruktur desa yang tidak sesuai spesifikasi teknis hasil pemeriksaan Dinas PUPR Grobogan.

Tersangka Kembalikan Dana, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Saat diperiksa sebagai tersangka, MA menyerahkan uang senilai Rp349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus ancaman pidana.

“Pengembalian dana akan tetap disita sebagai barang bukti dan digunakan dalam proses persidangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Frengki.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk perangkat desa dan warga. Kejari Grobogan membuka kemungkinan penambahan saksi seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Demak

Aktivitas perjudian togel darat kini kian marak di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Warga menilai praktik ilegal tersebut dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari aparat, bahkan diduga dibekingi oleh oknum tertentu. Mereka mendesak penegak hukum segera turun tangan sebelum marwah Demak sebagai Kota Wali tercoreng.”

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Jawa Tengah

“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada perdamaian antara klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds. Tindakan yang dilakukan telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” — dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., Kuasa Hukum dr. Astra

Headline

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Osaka, Jepang, Sabtu (20/9/2025) untuk menghadiri Expo 2025 Osaka. Kehadirannya menjadi wujud nyata diplomasi Indonesia dalam memperkuat peran di forum global, serta mempromosikan inovasi, keberlanjutan, dan kerja sama internasional.”