Scroll untuk baca berita
iGov

Pansus LKPJ DPRK Nagan Raya Soroti Minimnya Pembayaran Zakat Perusahaan

37
×

Pansus LKPJ DPRK Nagan Raya Soroti Minimnya Pembayaran Zakat Perusahaan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.//NAGAN RAYA – Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRK Nagan Raya melakukan kunjungan kerja ke kantor Baitul Mal Nagan Raya, Rabu (23/04/2025). Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus Heri Yanda, didampingi Wakil Ketua Dedi Irmayanda, serta sejumlah anggota DPRK lainnya, di antaranya Zulkarnain, M. Khalis, Tgk Khaidir Main (Tukim), Wahidin, Riski Julianda, dan H. Ramlan B.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus Heri Yanda memberikan arahan dan masukan kepada Baitul Mal agar pengelolaan zakat di Nagan Raya lebih efektif dan tepat sasaran. Salah satu sorotan utama Tim Pansus adalah rendahnya kepatuhan perusahaan dalam membayar zakat, baik zakat karyawan maupun zakat perusahaan, yang merupakan kewajiban sesuai ketentuan berlaku.

Ketua Baitul Mal Nagan Raya, Tgk. Baharudin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru tiga perusahaan yang rutin membayar zakat kepada Baitul Mal, yakni PT Socfindo Kebun Seumayam, PT Socfindo Kebun Seunagan, serta Bank Aceh.

“Hingga saat ini baru tiga perusahaan yang membayar zakat karyawan dan zakat perusahaan kepada kami,” ujar Tgk. Baharudin.

Ia juga menambahkan, pihak Baitul Mal telah menyurati dan mengunjungi sejumlah perusahaan untuk mengajak berdiskusi mengenai kewajiban membayar zakat, namun respon yang diterima sangat minim. Beberapa perusahaan bahkan menolak membayar zakat dengan alasan sudah membayar pajak dan keberatan terhadap beban keuangan tambahan.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Pansus LKPJ DPRK Nagan Raya, Heri Yanda, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Dengan temuan ini, kami DPRK Nagan Raya akan segera menyurati dan memanggil perusahaan-perusahaan terkait untuk berdiskusi lebih lanjut,” tegasnya.

Heri menekankan bahwa perusahaan wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen dari keuntungan bersih atau aset lancar setelah dikurangi kewajiban lancar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Adapun daftar perusahaan yang telah disurati dan dikunjungi namun belum memenuhi kewajiban pembayaran zakat antara lain:

PT Kalista Alam

PT Surya Panen Subur Unit I

PT Surya Panen Subur Unit II

PT Ujong Neubok Dalam

PT Agro Sinergi Nusantara

PT Ensem Lestari Jaya

PT Raja Marga

PT Sawit Nagan Raya Makmur

PT Fajar Baizuri & Brothers

PT Beurata Subur Persada

PT Karisma Iskandar Muda

Pansus berharap langkah ini dapat mendorong seluruh perusahaan di Nagan Raya untuk lebih taat dalam menunaikan kewajiban zakat demi mendukung kesejahteraan masyarakat.

https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_20250430_132021.webp

Tinggalkan Balasan

× Hubungi Kami