Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250705_125229.jpg
BantenJakartaNasional

Meski Pengaduan Dicabut, RJN Tetap Siapkan Laporan Polisi Terhadap Pemborong Proyek RTH Kronjo

2781
×

Meski Pengaduan Dicabut, RJN Tetap Siapkan Laporan Polisi Terhadap Pemborong Proyek RTH Kronjo

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP RJN Arfendy CLFE didampingi Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal Syarifuddin memberikan keterangan pers di depan Gedung Dewan Pers, Jakarta, usai klarifikasi terkait laporan pemborong proyek RTH Kronjo, Selasa (29/7/2025).

NEWS-BIDIK,-JAKARTA . Pengaduan yang dilayangkan pemborong Hasanudin kepada Dewan Pers terhadap sejumlah media online lokal dan nasional resmi dicabut. Informasi pencabutan tersebut disampaikan langsung oleh pihak Dewan Pers pada Selasa, (29/7/2025).

Sebelumnya, sengketa ini mencuat setelah munculnya pemberitaan mengenai proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Merasa dirugikan, Hasanudin menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers. Namun, sebelum proses sengketa dimulai secara resmi, Hasanudin mendadak menarik kembali laporan tersebut.

Menyikapi pencabutan tersebut, sejumlah pemimpin redaksi dari media yang dilaporkan tetap mendatangi kantor Dewan Pers guna memberikan klarifikasi. Mereka didampingi langsung oleh Ketua Umum DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), Arfendy CLFE, serta Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal DPP RJN, Syarifuddin.

Usai memberikan klarifikasi, Arfendy dan Syarifuddin menggelar konferensi pers di halaman depan Gedung Dewan Pers. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Arfendy mengaku baru mengetahui bahwa laporan tersebut telah dicabut setelah mendapat penjelasan dari Dewan Pers secara langsung.

“Kami tidak mengetahui alasan pasti pencabutan laporan ini. Padahal kami sudah siap menghadapi sidang di Dewan Pers karena kami meyakini bahwa pemberitaan mengenai proyek RTH Kronjo dilakukan sesuai fakta dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Arfendy.

Ia menambahkan, meski pengaduan tersebut telah dibatalkan, pihaknya tetap akan mengambil langkah hukum. Saat ini, DPP RJN tengah mempersiapkan berkas laporan yang rencananya akan dilayangkan ke Polda Banten.

“Kami menilai langkah pelaksana proyek ini sebagai bentuk intimidasi dan upaya membungkam kebebasan pers. Padahal media yang dilaporkan telah bekerja secara profesional dan independen, memberitakan fakta berdasarkan data di lapangan,” tegasnya.

Arfendy juga menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap pers dapat dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) dan (2). Dalam pasal tersebut, siapa pun yang menghambat, mengancam, atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami akan mengumpulkan seluruh bukti yang dibutuhkan. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami layangkan ke Polda Banten,” pungkas Arfendy.