NEWS-BIDIK, NAGAN RAYA – Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Nagan Raya, Agusdiar, S.P., menegaskan bahwa pendamping PKH tidak memiliki kewenangan dalam menentukan atau mengusulkan penerima bantuan sosial (bansos), baik untuk Program PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa (29/7/2025).
Menurut Agusdiar, tugas utama Sumber Daya Manusia (SDM) PKH adalah murni dalam bentuk pendampingan sosial terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bukan sebagai pengambil keputusan dalam proses seleksi penerima bansos.
“Tugas utama SDM PKH adalah melakukan pendampingan sosial. Penentuan siapa yang berhak atau tidak berhak menerima bansos merupakan kewenangan pemerintah desa dan dinas sosial, berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Agusdiar.
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan penerima bansos diawali dari hasil musyawarah desa, lalu diverifikasi dan diusulkan melalui sistem DTKS untuk selanjutnya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam rantai birokrasi ini, pendamping PKH berperan sebagai pelaksana pendampingan dan pemantau, bukan pihak penentu kebijakan.
Adapun tugas utama SDM PKH yang dijalankan di lapangan meliputi:
1. Mendampingi KPM memahami hak dan kewajiban dalam program bansos.
2. Memberikan edukasi dan rujukan untuk peningkatan kesejahteraan keluarga.
3. Memantau aspek pendidikan, kesehatan, serta kondisi sosial ekonomi keluarga.
4. Memberikan motivasi dan penguatan agar KPM dapat mandiri secara bertahap.
5. Menjalin koneksi antara KPM dengan layanan penting seperti puskesmas, sekolah, dan pelatihan keterampilan.
6. Menjalankan administrasi program seperti pelaporan, pelaksanaan P2K2, dan koordinasi lintas sektor.
“Semua tugas ini diarahkan untuk mendorong keluarga penerima manfaat agar mampu keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan,” tambah Agusdiar, yang juga pernah dianugerahi sebagai Pendamping Teladan Kabupaten Nagan Raya pada 2019 lalu.
Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, dinas sosial, hingga masyarakat umum, agar memahami peran masing-masing dalam tata kelola bansos. Menurutnya, sinergi antar-lembaga akan sangat menentukan keberhasilan dan ketepatan sasaran program bantuan sosial.
“Jika ada keluhan terkait penyaluran bansos, kami mendorong agar disampaikan melalui jalur resmi. Pendamping PKH siap memfasilitasi dan mengawal proses tersebut secara transparan,” tutupnya.