Scroll untuk baca berita
DaerahPeristiwa

Penjual Obat Terlarang di Brebes Terungkap, Terlibat Jaringan Pil Aceh — Terancam 10 Tahun Penjara Sesuai Pasal 196 UU Kesehatan

1583
×

Penjual Obat Terlarang di Brebes Terungkap, Terlibat Jaringan Pil Aceh — Terancam 10 Tahun Penjara Sesuai Pasal 196 UU Kesehatan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.// Brebes,- Meskipun banyak Warung Aceh telah ditutup di berbagai wilayah Kabupaten Brebes, praktik penjualan obat-obatan terlarang justru masih marak terjadi. Investigasi tim media menemukan bahwa warung-warung ini tetap beroperasi secara terang-terangan, bahkan menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) untuk menghindari perhatian aparat.

Senen. (21/4/2025).

Tim media melakukan penelusuran ke berbagai lokasi di Kabupaten Brebes dan menemukan beberapa titik penjualan obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Exstimer, Yarindo, Trihexyphenidyl, hingga Zolam. Salah satu lokasi yang teridentifikasi berada di Pusponegoro No. 52, Kauman Pasar, Brebes, tepat di samping Kantor Kodim 0731 Brebes.

Selain itu, titik transaksi lainnya ditemukan di Jl. Nasional 1 No. 12, Beskal, Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Obat-obatan golongan III ini dijual bebas, bahkan kepada remaja di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMK. Fenomena ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya para orang tua yang khawatir dengan masa depan generasi muda.

Diduga Dibekingi Oknum TNI

Berdasarkan informasi dari warga setempat, warung-warung ini diduga dimiliki oleh seseorang bernama Wanda dan dijalankan oleh pria asal Aceh bernama Agam. Lebih mengejutkan lagi, aktivitas ilegal ini disebut-sebut mendapat backup dari seorang oknum anggota TNI berinisial SR, yang menjabat sebagai provos di Kodim 0731 Brebes.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Penjualan obat-obatan ini jelas melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tim media berkomitmen untuk terus melakukan kontrol sosial demi menyelamatkan generasi muda Indonesia. Berita ini akan segera diunggah ke YouTube dan Twitter, serta dilaporkan langsung kepada Kapolri dengan bukti-bukti berupa foto dan video yang telah dikumpulkan.Masyarakat berharap Polres Brebes, Polda Jateng, dan BNN segera menindak tegas para pelaku demi menjaga ketertiban dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.