Scroll untuk baca berita
DaerahPeristiwa

Penjual Obat Terlarang di Brebes Terungkap, Terlibat Jaringan Pil Aceh — Terancam 10 Tahun Penjara Sesuai Pasal 196 UU Kesehatan

1641
×

Penjual Obat Terlarang di Brebes Terungkap, Terlibat Jaringan Pil Aceh — Terancam 10 Tahun Penjara Sesuai Pasal 196 UU Kesehatan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.// Brebes,- Meskipun banyak Warung Aceh telah ditutup di berbagai wilayah Kabupaten Brebes, praktik penjualan obat-obatan terlarang justru masih marak terjadi. Investigasi tim media menemukan bahwa warung-warung ini tetap beroperasi secara terang-terangan, bahkan menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) untuk menghindari perhatian aparat.

Senen. (21/4/2025).

Tim media melakukan penelusuran ke berbagai lokasi di Kabupaten Brebes dan menemukan beberapa titik penjualan obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Exstimer, Yarindo, Trihexyphenidyl, hingga Zolam. Salah satu lokasi yang teridentifikasi berada di Pusponegoro No. 52, Kauman Pasar, Brebes, tepat di samping Kantor Kodim 0731 Brebes.

Selain itu, titik transaksi lainnya ditemukan di Jl. Nasional 1 No. 12, Beskal, Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Obat-obatan golongan III ini dijual bebas, bahkan kepada remaja di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMK. Fenomena ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya para orang tua yang khawatir dengan masa depan generasi muda.

Diduga Dibekingi Oknum TNI

Berdasarkan informasi dari warga setempat, warung-warung ini diduga dimiliki oleh seseorang bernama Wanda dan dijalankan oleh pria asal Aceh bernama Agam. Lebih mengejutkan lagi, aktivitas ilegal ini disebut-sebut mendapat backup dari seorang oknum anggota TNI berinisial SR, yang menjabat sebagai provos di Kodim 0731 Brebes.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Penjualan obat-obatan ini jelas melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tim media berkomitmen untuk terus melakukan kontrol sosial demi menyelamatkan generasi muda Indonesia. Berita ini akan segera diunggah ke YouTube dan Twitter, serta dilaporkan langsung kepada Kapolri dengan bukti-bukti berupa foto dan video yang telah dikumpulkan.Masyarakat berharap Polres Brebes, Polda Jateng, dan BNN segera menindak tegas para pelaku demi menjaga ketertiban dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Nasional

“Kepemimpinan terpusat Presiden dalam operasi terpadu penanganan banjir Sumatera dinilai menjadi faktor penentu stabilitas nasional. Dengan penyatuan komando antara TNI tiga matra, Basarnas, BNPB, Polri, dan pemerintah daerah, respons kemanusiaan berjalan lebih cepat, terarah, dan bebas dari tumpang tindih kewenangan. Pendekatan ini sekaligus memastikan tidak ada celah intervensi pihak asing dalam operasi yang bersifat sensitif, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim yang stabil di kawasan.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”