Scroll untuk baca berita
DaerahPeristiwa

Penjual Obat Terlarang di Brebes Terungkap, Terlibat Jaringan Pil Aceh — Terancam 10 Tahun Penjara Sesuai Pasal 196 UU Kesehatan

1456
×

Penjual Obat Terlarang di Brebes Terungkap, Terlibat Jaringan Pil Aceh — Terancam 10 Tahun Penjara Sesuai Pasal 196 UU Kesehatan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.// Brebes,- Meskipun banyak Warung Aceh telah ditutup di berbagai wilayah Kabupaten Brebes, praktik penjualan obat-obatan terlarang justru masih marak terjadi. Investigasi tim media menemukan bahwa warung-warung ini tetap beroperasi secara terang-terangan, bahkan menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) untuk menghindari perhatian aparat.

Senen. (21/4/2025).

Tim media melakukan penelusuran ke berbagai lokasi di Kabupaten Brebes dan menemukan beberapa titik penjualan obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Exstimer, Yarindo, Trihexyphenidyl, hingga Zolam. Salah satu lokasi yang teridentifikasi berada di Pusponegoro No. 52, Kauman Pasar, Brebes, tepat di samping Kantor Kodim 0731 Brebes.

Selain itu, titik transaksi lainnya ditemukan di Jl. Nasional 1 No. 12, Beskal, Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Obat-obatan golongan III ini dijual bebas, bahkan kepada remaja di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMK. Fenomena ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya para orang tua yang khawatir dengan masa depan generasi muda.

Diduga Dibekingi Oknum TNI

Berdasarkan informasi dari warga setempat, warung-warung ini diduga dimiliki oleh seseorang bernama Wanda dan dijalankan oleh pria asal Aceh bernama Agam. Lebih mengejutkan lagi, aktivitas ilegal ini disebut-sebut mendapat backup dari seorang oknum anggota TNI berinisial SR, yang menjabat sebagai provos di Kodim 0731 Brebes.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Penjualan obat-obatan ini jelas melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tim media berkomitmen untuk terus melakukan kontrol sosial demi menyelamatkan generasi muda Indonesia. Berita ini akan segera diunggah ke YouTube dan Twitter, serta dilaporkan langsung kepada Kapolri dengan bukti-bukti berupa foto dan video yang telah dikumpulkan.Masyarakat berharap Polres Brebes, Polda Jateng, dan BNN segera menindak tegas para pelaku demi menjaga ketertiban dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan.

Tinggalkan Balasan

Nasional

“Tanah adat tidak boleh dipermainkan oleh mafia tanah, pejabat, maupun pihak yang bersembunyi di balik dokumen administratif. Apa yang dilakukan Willem RN Buratehi Bewela adalah bentuk perlawanan terhadap praktik manipulasi tanah adat yang merugikan masyarakat Papua,” tegas Wilson Lalengke, alumni Lemhannas RI, menanggapi pencabutan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Marga Bewela di Sorong.

Nasional

Oleh: Veronica Zulkarnaen S.I.Kom
Amok 2025 membuka peluang reformasi jilid dua. Jika kesempatan ini diabaikan, bangsa ini akan terjebak dalam siklus represi dan amok yang berulang. Menempatkan Polri di bawah Kemendagri adalah langkah awal untuk membangun demokrasi yang lebih kokoh, stabilitas yang lebih adil, dan negara hukum yang sungguh-sungguh melindungi rakyatnya.”

Aceh

“Selama belum ada keputusan Pengadilan Negeri Nagan Raya, kami akan tetap melarang pihak manapun, termasuk BPN/ATR, masuk untuk mengukur tanah di Desa Cot Rambong. Ini demi tegaknya hukum dan hak masyarakat,” tegas salah satu tokoh masyarakat Cot Rambong.