Scroll untuk baca berita
DaerahPeristiwa

Penjual Obat Terlarang di Brebes Terungkap, Terlibat Jaringan Pil Aceh — Terancam 10 Tahun Penjara Sesuai Pasal 196 UU Kesehatan

1808
×

Penjual Obat Terlarang di Brebes Terungkap, Terlibat Jaringan Pil Aceh — Terancam 10 Tahun Penjara Sesuai Pasal 196 UU Kesehatan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.// Brebes,- Meskipun banyak Warung Aceh telah ditutup di berbagai wilayah Kabupaten Brebes, praktik penjualan obat-obatan terlarang justru masih marak terjadi. Investigasi tim media menemukan bahwa warung-warung ini tetap beroperasi secara terang-terangan, bahkan menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) untuk menghindari perhatian aparat.

Senen. (21/4/2025).

Tim media melakukan penelusuran ke berbagai lokasi di Kabupaten Brebes dan menemukan beberapa titik penjualan obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Exstimer, Yarindo, Trihexyphenidyl, hingga Zolam. Salah satu lokasi yang teridentifikasi berada di Pusponegoro No. 52, Kauman Pasar, Brebes, tepat di samping Kantor Kodim 0731 Brebes.

Selain itu, titik transaksi lainnya ditemukan di Jl. Nasional 1 No. 12, Beskal, Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Obat-obatan golongan III ini dijual bebas, bahkan kepada remaja di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMK. Fenomena ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya para orang tua yang khawatir dengan masa depan generasi muda.

Diduga Dibekingi Oknum TNI

Berdasarkan informasi dari warga setempat, warung-warung ini diduga dimiliki oleh seseorang bernama Wanda dan dijalankan oleh pria asal Aceh bernama Agam. Lebih mengejutkan lagi, aktivitas ilegal ini disebut-sebut mendapat backup dari seorang oknum anggota TNI berinisial SR, yang menjabat sebagai provos di Kodim 0731 Brebes.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Penjualan obat-obatan ini jelas melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tim media berkomitmen untuk terus melakukan kontrol sosial demi menyelamatkan generasi muda Indonesia. Berita ini akan segera diunggah ke YouTube dan Twitter, serta dilaporkan langsung kepada Kapolri dengan bukti-bukti berupa foto dan video yang telah dikumpulkan.Masyarakat berharap Polres Brebes, Polda Jateng, dan BNN segera menindak tegas para pelaku demi menjaga ketertiban dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Seorang remaja bernama Kamaludin (15) dilaporkan hilang setelah terseret arus deras Sungai Krueng Tadu di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (1/5/2026). Hingga Minggu (3/5/2026), tim gabungan BPBD, SAR, dan aparat kepolisian masih terus melakukan pencarian dengan menyisir aliran sungai meski terkendala arus yang kuat dan medan sulit. Pihak keluarga masih menunggu dengan penuh harap di lokasi kejadian.”