Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS BIDIK SIDOARJO

Bupati Sidoarjo H. Subandi Sidak ke SMPN 3 Porong Terkait Kerusakan Atap Kelas

316
×

Bupati Sidoarjo H. Subandi Sidak ke SMPN 3 Porong Terkait Kerusakan Atap Kelas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Sidoarjo, – Bupati Sidoarjo H. Subandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 3 Porong pada Sabtu (17/5/2025). Kunjungan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait kerusakan atap salah satu ruang kelas akibat hujan deras dan angin kencang yang melanda wilayah tersebut beberapa pekan lalu.

Dalam kunjungannya, Bupati Subandi langsung meninjau kondisi ruang kelas yang terdampak. Ia menyatakan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya keamanan serta kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar.

“Kita tidak ingin ada kejadian yang membahayakan keselamatan siswa dan guru. Ini harus segera ditangani,” ujar Bupati di hadapan para guru dan staf sekolah.

Bupati juga memerintahkan dinas terkait untuk segera melakukan asesmen dan perbaikan secepat mungkin agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu lebih lama.

Pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas tanggapan cepat Bupati dan berharap perbaikan dapat segera direalisasikan.

Kunjungan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menjamin fasilitas pendidikan yang aman dan layak bagi seluruh siswa di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.