Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK PANGANDARAN

PHRI Desak Pemkab Pangandaran Tindak Tegas Hotel Buang Limbah ke Laut

364
×

PHRI Desak Pemkab Pangandaran Tindak Tegas Hotel Buang Limbah ke Laut

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.COM //PANGANDARAN  Masalah pencemaran laut akibat limbah hotel di kawasan Pantai Pangandaran kian mendapat sorotan. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang masih membuang limbah sembarangan ke laut.

“Kami sudah mendorong para pengusaha hotel, bersama Dinas Lingkungan Hidup, untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Beberapa hotel memang sudah mulai membangun,” ujar Agus saat ditemui Kamis (10/4/2025).

Agus menekankan pentingnya pengelolaan limbah yang baik, terutama agar tidak dibuang ke saluran air hujan. Menurutnya, limbah yang masuk ke saluran hujan pada akhirnya tetap mengalir ke laut dan mencemari ekosistem.

“Ini yang harus dicegah. Laut adalah aset utama pariwisata Pangandaran,” tegasnya.

Meski begitu, PHRI mengakui belum memiliki data pasti mengenai jumlah hotel yang telah memiliki IPAL di kawasan wisata tersebut.

“Datanya ada di Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Agus singkat.

Agus percaya persoalan pencemaran ini bisa diatasi jika semua pihak serius menanganinya. Ia menyoroti kondisi unik Pangandaran, di mana kawasan wisata bercampur dengan permukiman warga, yang membuat penanganan limbah menjadi tantangan tersendiri.

“Insya Allah bisa diselesaikan. Kuncinya adalah komitmen bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa Pemkab harus berani menindak tegas hotel-hotel yang masih bandel dan enggan membangun IPAL.

“Semua tergantung pada regulasi. Kalau aturan ditegakkan dan sanksinya jelas, saya yakin para pelaku usaha akan patuh,” katanya.

Ia mengingatkan, pencemaran laut bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Alam

Meski musim penghujan dan sempat mengalami penurunan pengunjung hingga 20 persen, Wisata Alam Citumang Pangandaran tetap ramai didatangi wisatawan dari berbagai daerah. Kejernihan air, suasana sejuk, dan sensasi body rafting menjadi daya tarik utama yang membuat banyak orang kembali berkunjung.”