Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPeristiwa

Gudang Diduga Timbun BBM Bersubsidi di Semarang, Polisi Diminta Bertindak

1811
×

Gudang Diduga Timbun BBM Bersubsidi di Semarang, Polisi Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Semarang – Sebuah gudang di Jalan Cilosari Barat Raya Dalam, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Informasi ini mencuat pada Senin (28/4/2025), berdasarkan keterangan seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Menurut sumber tersebut, gudang itu dimiliki oleh seseorang berinisial K. Aktivitas mencurigakan, seperti lalu-lalang kendaraan yang membawa jeriken berukuran besar, sudah berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Semua kegiatan tersebut disebut dilakukan dengan sangat tertutup.

“Saya lihat banyak kendaraan keluar masuk membawa jeriken besar. Tapi semua dilakukan dengan sangat tertutup,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan praktik ilegal tersebut. Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu distribusi energi kepada masyarakat serta membahayakan lingkungan sekitar.

Jika terbukti benar, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru untuk publik.

Jawa Tengah

Polemik antara warga Desa Damarjati dan pemerintah desa mencuat setelah Agos Alesta menyampaikan kritik terbuka terkait kedisiplinan aparatur dan dugaan masalah administrasi. Pemerintah desa membantah tuduhan tersebut dan menilai aksi itu dilakukan tanpa konfirmasi. Kedua pihak kini saling memberi klarifikasi, sementara masyarakat menunggu langkah mediasi agar konflik tidak melebar.

Demak

Material hasil normalisasi Sungai Jragung adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kami tidak pernah menjual tanah disposal kepada warga,” tegas Edy, Humas PT JET.

Pernyataan ini berlawanan dengan pengakuan warga Karangawen yang menyebut telah membeli tanah hasil kerukan sungai seharga Rp200 ribu per truk untuk mengurug lahan. Polemik ini memicu desakan agar BBWS Pemali Juana dan pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.

Jawa Tengah

“Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar gorong-gorong tidak pernah dibuat sejak awal. Klaim pelaksana proyek bahwa lantai tersebut hanya tertimbun tanah akibat hujan tidak sesuai dengan kondisi faktual. Selain itu, ketiadaan standar K3 di lokasi menambah kecurigaan adanya pelaksanaan proyek yang tidak patuh terhadap spesifikasi kontrak.