NEWS BIDIK — Nagan Raya.Kepala Desa (Keuchik) Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Musriadi HD, resmi dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Ambiya Putra Cut Nina. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue pada Kamis,(6/11/2025).
Kuasa Hukum Musriadi HD, Agus Jalizar, SH., M.H, menyampaikan bahwa laporan yang ditujukan kepada kliennya, termasuk tuduhan mafia tanah sebagaimana sempat diberitakan beberapa media online, tidak terbukti secara hukum.
“Majelis Hakim telah memutuskan bahwa klien kami, Musriadi HD, bebas dari seluruh dakwaan. Tuduhan yang dialamatkan pihak PT Ambiya Putra tidak didukung alat bukti yang kuat,” ujar Agus Jalizar.
Sebelumnya, PT Ambiya Putra Cut Nina melaporkan Musriadi HD bersama beberapa warga Desa Cot Rambong ke kepolisian, bahkan hingga dilakukan penyelidikan oleh Mabes Polri. Namun, berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti yang disampaikan pelapor dinilai tidak mampu menguatkan tuduhan pemalsuan dokumen surat tanah.

Warga Desa Cot Rambong yang turut dilaporkan, melalui perwakilan mereka, menyambut baik putusan pengadilan tersebut.
“Kami masyarakat Cot Rambong selalu menjunjung tinggi hukum. Putusan Pengadilan Negeri Nagan Raya membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Keuchik Musriadi dan kami masyarakat desa tidak terbukti,” ungkap Pautar, salah satu warga yang turut menjadi saksi dalam proses hukum tersebut.
Dengan putusan ini, Musriadi HD dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai kepala desa yang sebelumnya berstatus nonaktif akibat proses hukum yang berjalan.





















